Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sajam dan 6 Sepeda Motor Diamankan Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut Sat PJR Induk Sumbar 2 Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ajak Masyarakat Jadikan Tertib sebagai Budaya Kualitas Udara Memburuk, Pengendara Diimbau Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan Ditlantas Polda Sumbar Gelar Aksi Donor Darah Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

KEJATISU

Kajati Sumut:”Wujud Penegakan Hukum Humanis Kepada Masyarakat

badge-check


					Kajati Sumut:”Wujud Penegakan Hukum Humanis Kepada Masyarakat Perbesar

Bedahkasus.com, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membebaskan tersangka perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Sibolga, “Jumat (21/11/2025).

Tersangka Sopardi Tinambunan pada hari Selasa tanggal 06/08/2024 pukul 17.00 WIB di Blok 14 PT. Nauli Sawit kebun Manduamas di Desa Binjohara Baru Kec. Manduamas Kab.Tapanuli Tengah masuk ke lokasi perkebun dan mengutip berondolan kelapa sawit yang ada di dekat pohon kelapa sawit atau piringan pohon kelapa sawit tersebut dan memasukkannya ke dalam karung yang tersangka bawa pada saat itu, kemudian terhadap tersangkan dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 107 huruf d Undang-Undang No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Alasan penerapan Restoratif Justice, karena tersangka dan pihak perusahaan telah menyatakan sepakat berdamai tanpa syarat apapun, perusahaan telah menerima permintaan maaf daripada tersangka, bahwa tersangka melakukan perbuatan karena terdesak kebutuhan ekonomi serta tokoh agama setempat memohon kepada pihak Kejaksaan agar perkara tersebut tidak dilanjutkan kepenuntutan.

Kajati Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama Wakajatisu Abdullah Noer Denny, SH.,MH beserta Asisten Pidana Umum Jurist Precisely dan jajaran bidang pidana umum menyampaikan permohonan penyelesaian perkara tersebut melalui ekspose atau pemaparan penanganan perkara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalaui Direktur E Bidang Pidana Umum.

Plh Kasi Penerangan Hukum Indra Ahmadi Hasibuan, SH.,MH dalam keterangannya, menyebut bahwa Kajati sumut memutuskan menghentikan penanganan perkara tersebut dengan pertimbangan dan persyaratan sebagaimana dalam Peraturan Kejaksaan No.15 tahun 2020 telah terpenuhi.

kita melihat dan mempertimbangkan kondisi situasi tersangka, kemudian kita putuskan agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap Penuntutan dengan catatan pelaku harus dapat memperbaiki sikap dan dirinya, agar dapat kembali kekeluarganya dengan harapan dia dapat kembali bekerja secara baik dan layak untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, kata Kajati melalui Indra Ahmadi.

Ditambahkan indra, Jaksa menerapkan restoratif justice pada hakikatnya bukan untuk membebaskan tersangka semata, melainkan negara harus hadir memberikan rasa keadilan di masyarkat dan memulihkan keadaan kesemula, sehingga terwujud harmonisasi hubungan baik di masyarakat”*, tegas Indra Hasibuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Alvonso Manihuruk S.H., M.H. Resmi Dilantik Sebagai Kasi Pidum Kejari Belawan

9 September 2026 - 16:45 WIB

Satu Tekad, Satu Pengabdian: Bupati Vandiko dan Kajari Akwan Bersinergi untuk Samosir

5 September 2026 - 15:33 WIB

Aksi Dukungan di Kejati Sumut, Massa Apresiasi Kinerja Pidsus Kejaksaan RI Selamatkan Rp300 Triliun Aset Negara

21 Juli 2026 - 12:56 WIB

Kajati Sumut: Perdamaian dan Pemaafan adalah Esensi Keadilan Restoratif dalam Kasus Pencurian Batubara

21 Juli 2026 - 10:38 WIB

Jalan Rusak di Depan Pusat Pemerintahan Samosir Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan DPRD

26 Juni 2026 - 18:15 WIB

Trending di KEJATISU