Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Dua Pejabat PT Inalum Ditahan Kejati Sumut, Negara Rugi Rp133 Miliar Polresta Deli Serdang Maksimalkan Patroli Blue Light Antisipasi Gangguan Kamtibmas Diduga Gudang Penimbunan BBM Ditemukan di Pasar X Desa Manunggal, Peran Kepolisian dan Pertamina Dinantikan Masyarakat Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba, Wakapolres Sergai : Bentuk Komitmen Pemberantasan Narkotika Satlantas Polres Sergai Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Padat Pagi dan Himbauan Tertib Berlalu Lintas 10 Tahun Mangkrak, Kasus Serobot Lahan Minta Buka Kembali

KEJATISU

Kajati Sumut:”Wujud Penegakan Hukum Humanis Kepada Masyarakat

badge-check


					Kajati Sumut:”Wujud Penegakan Hukum Humanis Kepada Masyarakat Perbesar

Bedahkasus.com, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membebaskan tersangka perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Sibolga, “Jumat (21/11/2025).

Tersangka Sopardi Tinambunan pada hari Selasa tanggal 06/08/2024 pukul 17.00 WIB di Blok 14 PT. Nauli Sawit kebun Manduamas di Desa Binjohara Baru Kec. Manduamas Kab.Tapanuli Tengah masuk ke lokasi perkebun dan mengutip berondolan kelapa sawit yang ada di dekat pohon kelapa sawit atau piringan pohon kelapa sawit tersebut dan memasukkannya ke dalam karung yang tersangka bawa pada saat itu, kemudian terhadap tersangkan dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 107 huruf d Undang-Undang No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Alasan penerapan Restoratif Justice, karena tersangka dan pihak perusahaan telah menyatakan sepakat berdamai tanpa syarat apapun, perusahaan telah menerima permintaan maaf daripada tersangka, bahwa tersangka melakukan perbuatan karena terdesak kebutuhan ekonomi serta tokoh agama setempat memohon kepada pihak Kejaksaan agar perkara tersebut tidak dilanjutkan kepenuntutan.

Kajati Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama Wakajatisu Abdullah Noer Denny, SH.,MH beserta Asisten Pidana Umum Jurist Precisely dan jajaran bidang pidana umum menyampaikan permohonan penyelesaian perkara tersebut melalui ekspose atau pemaparan penanganan perkara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalaui Direktur E Bidang Pidana Umum.

Plh Kasi Penerangan Hukum Indra Ahmadi Hasibuan, SH.,MH dalam keterangannya, menyebut bahwa Kajati sumut memutuskan menghentikan penanganan perkara tersebut dengan pertimbangan dan persyaratan sebagaimana dalam Peraturan Kejaksaan No.15 tahun 2020 telah terpenuhi.

kita melihat dan mempertimbangkan kondisi situasi tersangka, kemudian kita putuskan agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap Penuntutan dengan catatan pelaku harus dapat memperbaiki sikap dan dirinya, agar dapat kembali kekeluarganya dengan harapan dia dapat kembali bekerja secara baik dan layak untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, kata Kajati melalui Indra Ahmadi.

Ditambahkan indra, Jaksa menerapkan restoratif justice pada hakikatnya bukan untuk membebaskan tersangka semata, melainkan negara harus hadir memberikan rasa keadilan di masyarkat dan memulihkan keadaan kesemula, sehingga terwujud harmonisasi hubungan baik di masyarakat”*, tegas Indra Hasibuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Pejabat PT Inalum Ditahan Kejati Sumut, Negara Rugi Rp133 Miliar

17 Desember 2025 - 19:58 WIB

Adhyaksa Peduli Korban Banjir Madina, Plt Kajari Yos Ajak Pulihkan Keadaan Bersama Mandailing Natal

28 November 2025 - 11:04 WIB

Dr.Harli Siregar Terima Penghargaan Detikcom Award Sebagai Tokoh Pendorong Keterbukaan Informasi Lembaga Hukum

26 November 2025 - 00:43 WIB

Pengembalian Kerugian Negara Rp263 Miliar, Kejati Sumut Tegaskan Penegakan Hukum Berkeadilan pada Perkara Penjualan Aset PTPN I

24 November 2025 - 08:24 WIB

Forwaka Sumut Siap Sambut Natal dan Tahun Baru 2025 dengan Semangat Kebersamaan

23 November 2025 - 14:51 WIB

Trending di KEJATISU