Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Polres Samosir Buka Kartu! Narkoba, Illegal Logging, Pencurian hingga Dugaan Kejahatan Seksual Anak Diungkap Geger! Bus Wisatawan Masuk Permukiman Warga di Boho Samosir, 26 Penumpang Terluka Kapolres Binjai AKBP Bimo Moernanda Persempit Ruang Gerak Pengedar Sabu, Satu Pria Diamankan Kapolres Binjai Anjangsana dan Berikan Tali Asih kepada Personel yang Sakit Menahun Bambang Sah Nahkodai DPD FTI 1973 Sumut Periode 2026–2031, Kibarkan Roda-Roda Organisasi di Daerah Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal

HUKUM

Hutan Wisata Situmorang Tele Terkoyak! Warga Bongkar Jejak Penebangan Liar, Aktivis Tantang Aparat Bertindak

badge-check


					Hutan Wisata Situmorang Tele Terkoyak! Warga Bongkar Jejak Penebangan Liar, Aktivis Tantang Aparat Bertindak Perbesar

Bedahkasus.com, Samosir – Suasana hening Hutan Wisata Situmorang Tele, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, mendadak berubah menjadi sorotan publik.

Selasa (23/9/25), warga Desa Partukot Naginjang bersama pegiat lingkungan dan awak media melakukan ekspedisi dramatis menelusuri jantung hutan.

Hasilnya mencengangkan: jejak segar penebangan liar terkuak di balik rimbun pepohonan.

Perjalanan menuju lokasi tak main-main. Tim harus melewati jalur menanjak, semak berduri, hingga merangkak di sela vegetasi rapat.

Namun semua terbayar ketika bukti nyata ditemukan: batang-batang pohon besar tergolek bekas ditebang, lengkap dengan jejak lintasan chainsaw (senso)
yang mengarah ke luar hutan.

Jeritan Warga: “Kami Butuh Oksigen, Bukan Kerusakan!”

Boris Situmorang, warga sekaligus pegiat lingkungan, tak mampu menyembunyikan amarahnya.

“Ini hutan masa depan, paru-paru hidup kita. Bagaimana mungkin pemerintah membiarkan perusakan seperti ini? Kami butuh oksigen, bukan kerusakan!” tegasnya.

Ia juga menuding lemahnya pengawasan aparat dan pejabat kehutanan.

“Apakah masyarakat harus menanggung semua beban menjaga hutan? Di mana negara saat alam kami dijarah?”

Tajamnya Hukum, Lunaknya Pengawasan

Padahal aturan hukum jelas:

UU 41/1999 tentang Kehutanan melarang tegas penebangan pohon tanpa izin.

UU 32/2009 tentang Lingkungan Hidup mewajibkan izin dan pengawasan ketat pada setiap kegiatan yang berdampak lingkungan.

PP 45/2004 tentang Perlindungan Hutan bahkan mengancam pelaku illegal logging dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Namun fakta di lapangan menunjukkan praktik haram itu masih terjadi terang-terangan.

Desakan Publik: Tindak Tegas atau Hilang Kepercayaan!

Warga dan aktivis kini menuntut Dinas Kehutanan, Gakkum KLHK, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.Mereka mendesak penyelidikan serius, penangkapan pelaku, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

“Kalau hutan ini hilang, kita kehilangan bukan hanya pohon, tapi masa depan anak cucu. Jangan tunggu sampai semuanya terlambat,” pungkas Boris dengan nada getir.

Hutan Wisata Situmorang Tele sejatinya bukan hanya aset wisata, tapi benteng ekologis dan sumber kehidupan.

Bila perusakan dibiarkan, bukan hanya Samosir yang merasakan dampaknya, tetapi dunia ikut kehilangan paru-paru alam yang berharga.(Tim/Rps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pendapatan Pemkab Deli Serdang dari Sektor Retribusi “Terjun Bebas,” Marak Bangunan Berdiri Tanpa Izin, Salah Satunya di Desa Suka Maju

17 September 2026 - 10:53 WIB

Terungkap!!! Peredaran Judi Togel Marak Diduga Dikendalikan Oknum Kades, Polres Dairi Kehilangan ‘Taji’ DPRD Sumut Angkat Suara

16 September 2026 - 21:29 WIB

Dari Ruang Belajar Menuju Profesi, PERATIN Membuka Jalan bagi Calon Advokat Muda

16 September 2026 - 11:59 WIB

“Kasus Anak 13 Tahun Jadi Sorotan, Praktisi Hukum: Jika Bukti Cukup, Tangkap! Jangan Persulit Keluarga Korban”

15 September 2026 - 14:58 WIB

Kapolres Dairi Dinilai Lihai Dihadapan Kamera, Buktinya Judi Togel Milik Oknum Kades Masih Leluasa Meresahkan Masyarakat

15 September 2026 - 13:18 WIB

Trending di HUKUM