Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Babinsa Koramil 07/Cipayung Gelar Patroli Malam Perkuat Keamanan Wilayah Ketua Umum Seruni Kabinet Merah Putih Selvi Gibran Buka Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026, Dorong UMKM Naik Kelas Patroli Dialogis dan Layanan Kesehatan Warnai Kegiatan Satgas Ops Damai Cartenz-2026 di Distrik Sinak Kapolri Hadiri Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026, Perkuat Pemberdayaan UMKM dan Budaya Lokal Dinilai Dekat dengan Ulama dan Masyarakat, Komjen Karyoto Didorong Menjadi Kapolri Laporan 110 Direspons Cepat, Polisi Bantu Warga Tak Sadarkan Diri di Tangerang

HUKUM

Inisial HPH Diadukan ke Dewan Kehormatan, Sirait & Co Kawal Pengaduan Insan Pers

badge-check

Bedahkasus.com, Jakarta – Kantor Hukum Sirait & Co Law Office mendampingi insan pers, Rahmat Mauliady mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat kepada Dewan Kehormatan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, yang diduga dilakukan oleh Inisial HPH.

Pengaduan tersebut telah diterima dan diregister oleh DPN Indonesia. Dalam laporannya, pengadu meminta Dewan Kehormatan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, menjatuhkan sanksi apabila terbukti melanggar, serta mengambil langkah yang dianggap perlu demi menjaga kehormatan profesi advokat.

“Alhamdulillah, laporan kami telah diterima oleh DPN Indonesia dan akan segera ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan,” ujar kuasa hukum Ali Nugroho, S.H., M.H., kepada pewarta, Rabu (22/7/2026).

Ali berharap Dewan Kehormatan DPN Indonesia dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif dan independen. Menurutnya, apabila terbukti terjadi pelanggaran kode etik, sanksi yang tegas penting dijatuhkan sebagai bentuk penegakan marwah profesi advokat sekaligus memberikan efek pembelajaran agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Ia menegaskan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia, sehingga setiap advokat memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga etika, kehormatan profesi, serta menghormati setiap pihak, termasuk insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Insan pers bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan, menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh informasi saja dapat dikenai sanksi pidana. Oleh karena itu, sudah semestinya semua pihak saling menghormati peran dan profesinya masing-masing. Perbedaan pendapat boleh terjadi, namun etika, kesantunan, dan penghormatan terhadap martabat manusia harus tetap menjadi landasan dalam setiap ucapan maupun tindakan,” katanya.

Menurutnya, penegakan kode etik bukan semata-mata untuk menghukum seseorang, melainkan menjaga kepercayaan publik terhadap profesi advokat sekaligus memperkuat hubungan yang saling menghormati antara aparat penegak hukum dan insan pers sebagai pilar demokrasi.

Sebagai Informasi: Tim kuasa hukum Sirait & Co Law Office yang mendampingi pengadu terdiri dari Jonny Kristian Sirait, AMTrU., S.H., S.I.Kom., M.Th., Topan Manusama, S.H., Ali Nugroho, S.H., M.H., dan Shinta Anggraini, S.H.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ditengah Krisis Pasokan BBM di Medan, Ditemukan Dugaan Penimbunan Minyak Bersubsidi Diduga Dikelola Oknum Mantan Kades

22 Juli 2026 - 13:13 WIB

Eksklusif: Dugaan Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Labuhan Deli, Nama Mantan Kades Disebut Warga

20 Juli 2026 - 11:46 WIB

Warga Menantikan Ketegasan Kombes Cornelis Mangarahon Simanjuntak Menumpas Praktik Perjudian di Kabupaten Humbahas

17 Juli 2026 - 20:29 WIB

Kejari Samosir Buka Babak Baru, Tiga Dugaan Penyimpangan di Sekretariat DPRD Masuk Tahap Puldata dan Pulbaket

17 Juli 2026 - 14:56 WIB

Ditengah Krisis Pasokan BBM di Medan, Ditemukan Dugaan Penimbunan Minyak Bersubsidi, Polres Belawan Masih Enggan Menanggapi !

17 Juli 2026 - 13:33 WIB

Trending di HUKUM