
Bedahkasus.com, Medan – Polemik panas mengguncang Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia. Dugaan praktik tebang pilih dalam penunjukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kini menjadi sorotan tajam publik, setelah LPM Maron yang sebelumnya aktif justru mengaku tersingkir secara tidak adil, ” Rabu (6/5/2026).
Menurut keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, LPM Maron sebelumnya mendapat dukungan penuh dari pihak kelurahan dan turut berperan aktif dalam berbagai kegiatan sosial masyarakat.
“Dulu kami didukung oleh kelurahan. Kami sudah banyak membantu kegiatan masyarakat,” ungkapnya.
Namun, situasi berubah drastis. LPM Maron mengaku tidak lagi dilibatkan, bahkan diduga disingkirkan karena persoalan “setoran” yang tidak terpenuhi.
Tambahnya, menyebut pihaknya telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi, namun tetap ditolak.
“Administrasi kami lengkap, tapi ditolak karena tidak sesuai keinginan lurah. Ada dugaan karena persoalan uang setoran,” jelasnya.
Lebih mengejutkan lagi, muncul dugaan bahwa pihak kelurahan meminta setoran hingga Rp6 juta kepada LPM Maron.
Namun karena keterbatasan, pihak LPM hanya sanggup memenuhi Rp3 juta, yang kemudian disebut menjadi alasan penolakan dan pengalihan ke LPM lain.
Tak hanya itu, narasumber juga mengungkap adanya dugaan percakapan melalui WhatsApp yang mengarah pada pembahasan soal setoran tersebut.
Di sisi lain, situasi di lapangan juga memanas. Hingga pagi hari, sejumlah pedagang dilaporkan diusir oleh pihak kelurahan bersama jajarannya, termasuk oknum kepala lingkungan (kepling).
Bahkan, diduga terjadi pungutan terhadap pedagang dengan nominal bervariasi antara Rp2.000 hingga Rp10.000 per orang.
Praktik ini dinilai janggal, karena penertiban pedagang seharusnya menjadi kewenangan Satpol PP, bukan pihak kelurahan.
Keputusan dan tindakan tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat kontribusi LPM Maron yang selama ini dinilai aktif dalam kegiatan sosial dan pemberdayaan warga.
Pihak LPM Maron pun berharap agar Lurah Sei Sikambing C-II, David Surya Darma Nainggolan, S.STP, dapat bersikap transparan dan adil dalam mengambil keputusan.
“Kami hanya ingin keadilan. Jangan ada keputusan sepihak,” tegasnya.
Sementara itu, Kelurahan Sei Sikambing C-II David Surya Darma Nainggolan, S.STP.
saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, pihak lurah belum memberikan penjelasan rinci dan justru meminta awak media untuk datang langsung ke kantor guna memberikan klarifikasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih terus berupaya mendapatkan keterangan resmi terkait dugaan tebang pilih, pungutan, dan isu setoran yang mencuat di Kelurahan Sei Sikambing C-II.
(Red/Tim).











