Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Polres Nias Selatan Jalin Kerjasama dengan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut dan Memberikan Bantuan Kesehatan Kepada Anak Penderita Stunting di Kabupaten Nias Selatan Plastik Kemasan: Pabrik Standing Pouch Terbaik di Indonesia dan Berkualitas Marak Judi “Ikan-Ikan” di Asahan, Kapolres Tegaskan Akan Selidiki dan Tindak Tegas “Bukan Sekadar Dipindahkan: Publik Tagih Tanggung Jawab atas 5 Tahun Pembiaran Mobil Patwal Samosir” Kapolda Sumut Diajak Warga Turun Ke Wilkum Polres Asahan, Ada Markas Perjudian dan Sarang Narkoba Kasus Penipuan Uang Ibu Rumah Tangga di Kampar Hulu Mandek, Korban Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

KEJATISU

Dua Pejabat PT Inalum Ditahan Kejati Sumut, Negara Rugi Rp133 Miliar

badge-check

Bedahkasus.com, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum) terkait dugaan korupsi penjualan aluminium alloy pada periode 2018–2024. Kerugian negara diperkirakan mencapai USD 8 juta atau sekitar Rp133,4 miliar.

Kedua tersangka, DS, Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha, dan JS, Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019, langsung ditahan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama.

Menurut Mochamad Jeffry, SH, M.Hum., Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara, pada Rabu, 17 Desember 2025, pukul 18.00 WIB, kedua tersangka diduga sengaja mengubah skema pembayaran aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU). Skema pembayaran yang semula tunai dan melalui SKBN diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari, sehingga pembayaran tidak dilakukan dan merugikan negara.

“Perubahan skema ini menunjukkan adanya niat jahat dalam transaksi sehingga menimbulkan kerugian negara yang sangat besar,” kata Jeffry.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 21 saksi guna memperkuat alat bukti.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kajatisu dan KNPI Sumut Perkuat Kolaborasi Wujudkan Sumatera Utara Bersih dari Korupsi

17 Maret 2026 - 15:08 WIB

Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Perkara Penganiayan Diselesaikan Dengan Keadilan Restoratif di Kejaksaan

9 Maret 2026 - 11:04 WIB

Penyidik Kejatisu Tahan 3 KSOP Tersangka Korupsi Pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan Dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024

25 Februari 2026 - 11:28 WIB

Jaksa Kejati Sumut Sapa Pelajar SMP St. Ignasius Medan, Edukasi Bahaya Narkoba dan Etika Bermedia Sosial

19 Februari 2026 - 16:24 WIB

Kajati Sumut : “Bangun Soliditas, Tegakkan Hukum Secara Humanis Dan Berkeadilan, Lakukan Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Untuk Kepentingan Masyarakat

18 Februari 2026 - 16:59 WIB

Trending di KEJATISU