Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Dua Pejabat PT Inalum Ditahan Kejati Sumut, Negara Rugi Rp133 Miliar Polresta Deli Serdang Maksimalkan Patroli Blue Light Antisipasi Gangguan Kamtibmas Diduga Gudang Penimbunan BBM Ditemukan di Pasar X Desa Manunggal, Peran Kepolisian dan Pertamina Dinantikan Masyarakat Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba, Wakapolres Sergai : Bentuk Komitmen Pemberantasan Narkotika Satlantas Polres Sergai Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Padat Pagi dan Himbauan Tertib Berlalu Lintas 10 Tahun Mangkrak, Kasus Serobot Lahan Minta Buka Kembali

KEJATISU

Dua Pejabat PT Inalum Ditahan Kejati Sumut, Negara Rugi Rp133 Miliar

badge-check

Bedahkasus.com, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum) terkait dugaan korupsi penjualan aluminium alloy pada periode 2018–2024. Kerugian negara diperkirakan mencapai USD 8 juta atau sekitar Rp133,4 miliar.

Kedua tersangka, DS, Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha, dan JS, Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019, langsung ditahan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama.

Menurut Mochamad Jeffry, SH, M.Hum., Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara, pada Rabu, 17 Desember 2025, pukul 18.00 WIB, kedua tersangka diduga sengaja mengubah skema pembayaran aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU). Skema pembayaran yang semula tunai dan melalui SKBN diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari, sehingga pembayaran tidak dilakukan dan merugikan negara.

“Perubahan skema ini menunjukkan adanya niat jahat dalam transaksi sehingga menimbulkan kerugian negara yang sangat besar,” kata Jeffry.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 21 saksi guna memperkuat alat bukti.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Adhyaksa Peduli Korban Banjir Madina, Plt Kajari Yos Ajak Pulihkan Keadaan Bersama Mandailing Natal

28 November 2025 - 11:04 WIB

Dr.Harli Siregar Terima Penghargaan Detikcom Award Sebagai Tokoh Pendorong Keterbukaan Informasi Lembaga Hukum

26 November 2025 - 00:43 WIB

Pengembalian Kerugian Negara Rp263 Miliar, Kejati Sumut Tegaskan Penegakan Hukum Berkeadilan pada Perkara Penjualan Aset PTPN I

24 November 2025 - 08:24 WIB

Forwaka Sumut Siap Sambut Natal dan Tahun Baru 2025 dengan Semangat Kebersamaan

23 November 2025 - 14:51 WIB

Kajati Sumut:”Wujud Penegakan Hukum Humanis Kepada Masyarakat

22 November 2025 - 05:59 WIB

Trending di KEJATISU