Bedahkasus.com, Samosir-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir menaruh perhatian serius terhadap keberadaan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di bidang kesehatan.
Hal ini terungkap dalam rapat kerja bersama Pemerintah Kabupaten Samosir yang digelar di ruang rapat DPRD pada Senin (19/8/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Samosir, Nasib Simbolon, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris DPRD, jajaran Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), kepala puskesmas, dan perwakilan TKS.
Dalam pertemuan itu, para tenaga kesehatan sukarela menyampaikan keresahan atas ketidakjelasan status mereka.
Regulasi nasional saat ini hanya mengakomodir Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam bentuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga posisi TKS tidak diakui secara hukum.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mereka akan diberhentikan, meskipun keberadaannya terbukti sangat membantu pelayanan kesehatan masyarakat di daerah.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Samosir menyampaikan sejumlah rekomendasi. Pertama, TKS tetap diberdayakan sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan.
Kedua, DPRD bersama Pemkab akan melakukan konsultasi ke pemerintah pusat untuk memperjuangkan kejelasan status TKS.
Ketiga, Pemkab diminta melakukan kajian regulasi terkait insentif maupun penghargaan bagi tenaga sukarela.
Ketua DPRD Samosir, Nasib Simbolon, menegaskan komitmen lembaganya.
“Kontribusi TKS bagi masyarakat tidak bisa dipandang sebelah mata. DPRD akan terus mengawal aspirasi ini agar keberadaan mereka mendapat pengakuan yang jelas dalam sistem kepegawaian nasional,” tegasnya.
Dengan hasil rapat tersebut, DPRD dan Pemkab Samosir bersepakat menjaga keberlangsungan tenaga sukarela kesehatan agar pelayanan publik di bidang kesehatan tetap berjalan optimal.
(Tim).











