Bedahkasus.com, Deli Serdang – Aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang menemui jalan buntu. Peran dari wakil rakyat di Deli Serdang kali ini seolah tak berpihak kepada rakyat yang membutuhkan uluran tangan.
Ketua DPW Lembaga Pembela Keadilan Rakyat (PKR) Sumatera Utara Ria Sitorus sangat menyayangkan lambannya legislator di Kabupaten Deli Serdang untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Bak dibola pimpong, Ria Sitorus telah ikut berjuang bersama masyarakat mengajukan agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi E DPRD Deli Serdang itu.
Akan tetapi, surat permintaan agar dilakukannya RDP tersebut, terhitung sejak 10 Mei 2026 hingga saat ini belum ada tanda – tanda akan hadirnya wakil rakyat dalam persoalan masyarakat itu.
” Ini betulan wakil rakyat atau butuh rakyat saat mau dekat pemilihan saja? Saya bolak – balik mempertanyakan surat permintaan lembaga PKR untuk dilakukan RDP seolah dibola bola saja dari kemarin ” sesalnya, Minggu (24/05/2026).
Dari persoalan ini kata dia, masyarakat menjadi tahu, bahwa sesungguhnya pejabat yang berwenang dapat diketahui kwalitas dan kwantitasnya dari tidak pekanya pejabat terkait mendengar jeritan warganya.
Ria Sitorus menuturkan, berawal dari Novelin Tarismawati Laia dan Ronaldin Krisnawan Laia mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Umum Medan – Tebing Tinggi.
Akibat peristiwa peristiwa tersebut, keduanya sempat dilarikan ke rumah sakit. Akan tetapi, ditengah situasi yang panik, keluarga pasien menandatangani seluruh persyararatan yang diajukan oleh rumah sakit, dengan harapan agar pasien dalam keadaan luka dapat segera tertolong.
Belakangan, diketahui, bahwa kedua korban lakalantas tersebut dibebankan biaya menjadi pasien umum.
Keluarga yang berasal dari kategori kurangmampu itu pun sontak saja menjadi kaget saat mengetahui biaya di rumah sakit yang membengkak. Olehnya warga berupaya mencari jalan keluar dengan mengurus surat keterangan kecelakaan lalu-lintas kepada Kepolisian setempat.
Ironisnya, pihak rumah sakit, tempat Novelin Tarismawati Laia dan Ronaldin Krisnawan Laia dirawat tidak berkenan merubah status pasien dari pasien umum menjadi tanggungan jasa raharja. Meski syarat telah dipenuhi dan memungkinkan kedua pasien di cover Jasa raharja.
Padahal, waktu pengurusan masih dapat dilakukan karena waktu pengurusan belum melewati waktu 3 kali 24 jam sebagaimana aturan klaim jasa raharja.
Tidak hanya itu, pihak keluarga juga menyayangkan, adanya dugaan upaya tindakan menjebak pasien. Hal ini dikatakan warga bahwa pasien sebenarnya memiliki BPJS mandiri namun hal ini tidak digunakan oleh pihak rumah sakit.
Belakangan, pihak rumah sakit malah sibuk meminta keluarga pasien untuk membuat surat pernyataan dengan tulisan tangan. Hal ini dilakukan sebagai pemulihan nama baik rumah sakit agar tidak tercoreng di mata BPJS dan supaya permasalahan dianggap selesai.
Dalam pemikiran keluarga pasien, ketika keluarga pasien menyanggupi permintaan rumah sakit tersebut, harapan keluarga pasien dapat beralih menjadi Pasien BPJS maupun Jasaraharja. Namun, diluar dugaan pasien tersebut tetap terdaftar kedalam pasien umum.
Dikonfirmasi hal ini kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Zakky Shahri, akan tetapi Ketua DPRD Deli Serdang tersebut masih enggan menjawab konfirmasi wartawan. Hingga berita ini diturunkan redaksi, legislator asal partai Gerindra tersebut masih belum memberikan tanggapan resmi.
(Red/TIM).











