Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Pentingnya Struktur Kode yang Rapi dalam Pengembangan Aplikasi Polres Sergai Kroscek Dugaan Togel dan Keterlibatan Oknum Anggota DPRD Polda Metro Jaya Kerahkan 10.121 Personel, 67 Ribu Penonton Hadiri FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Polda Metro Jaya Imbau Suporter Rayakan dengan Tertib Polda Metro Jaya Kedepankan Pelayanan Humanis dalam Penyampaian Pendapat Buruh di DPR/MPR RI Polisi Bagikan Snack dan Air Minum kepada Peserta Aksi dari Unsur Ojol di DPR

Kepolisian

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Minerba

badge-check


					Ditpolairud Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Minerba Perbesar

Bedahkasus.com, JAKARTA – Ditpolairud Polda Metro Jaya menetapkan RS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba), Sabtu (8/8/2026). Penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti berupa keterangan saksi dan barang bukti.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demasetyo mengatakan, RS diduga melakukan kegiatan terkait penjualan, pengangkutan, pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang yang tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah.

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan RS sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata AKBP Ardhie.

Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kegiatan pengangkutan, penjualan, pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah serta ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana.

RS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2026 dan dititipkan di Rutan Dittahti Polda Metro Jaya. Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut.

(Julius).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 10.121 Personel, 67 Ribu Penonton Hadiri FIFA ASEAN Cup 2026

6 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Polda Metro Jaya Imbau Suporter Rayakan dengan Tertib

6 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Polda Metro Jaya Kedepankan Pelayanan Humanis dalam Penyampaian Pendapat Buruh di DPR/MPR RI

6 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Polisi Bagikan Snack dan Air Minum kepada Peserta Aksi dari Unsur Ojol di DPR

6 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Aspirasi Disampaikan dengan Tertib, Polda Metro Jaya Apresiasi Massa Ojol

6 Oktober 2026 - 19:38 WIB

Trending di Kepolisian