Bedahkasus.com, TAPUT – Wajah penegakan hukum di Kota Religi, Tapanuli Utara (Taput) sedang di uji, pasca maraknya judi Toto Gelap (Togel) yang dimotori oleh terduga bandar berinisial J. Gultom.
Pemandangan tak lazim di kedai kedai kopi ditiap kecamatan yang ada di daerah Kabupaten Tapanuli Utara ini dihiasi dengan buku tafsir mimpi dan kertas pembahasan judi togel.
Ironisnya, dampak negatif yang ditimbulkan seolah diabaikan dan pelanggaran hukum tersebut secara terstruktur masif terjadi.
Informasi dihimpun, enam kecamatan di Kabupaten Taput telah disusupi peredaran judi togel diantaranya Kecamatan Simangumban dan Muara. Kecamatan Pahae Jae, Kecamatan Purba Tua, Kecamatan Muara, dan Kecamatan Simangumban.
Praktik yang bertentangan dengan aturan hukum itu masih leluasa menjajakan bisnis haramnya tanpa takut sangsi hukum.
Seorang warga yang berhasil diwawancarai wartawan, sebut saja namanya Butet (nama samaran -red) membeberkan judi togel dikampungnya sudah cukup lama beroperasi.
” Bah, baru tau ya? Disini bapak – bapak kerjanya sudah membahas togel terus di kedai. Lebih memilih modal membeli kupon togel daripada uang sekolah anak. Kalau ditanya resah ya memang resah tapi kemana kami warga yang tak mengerti hukum ini mengadukan itu? ” ujar Butet, Jumat (24/07/2026).
Menurut warga, hingga saat ini judi togel masih beroperasi hingga saat ini dan belum ada tindakan dari kepolisian setempat.
“Kalau betul – betul ditindak pasti takut bandarnya. Mana ada ditangkap, masih kok ito. Terbuka kok disini membahas judi togel mana ada sembunyi – sembunyi lagi ” bebernya lagi.
Disinggung mengenai adanya pelaku judi togel yang telah diamankan kepolisian setempat, warga menyebut bahwa yang ditangkap beberapa waktu yang lalu merupakan jaringan bandar judi togel berinisial nama A. Situmeang.
” Oh itu beda lagi, yang katanya ditangkap itu anggota si Menang itu. Beda bandar itu ito” ucap sumber media ini lagi.
Sementara itu, sebelumnya, Kapolres Taput AKBP Ferry Mulyana Sunarya melalui Kasat Reskrim Polres Taput AKP Iwan Hermawan menandaskan tidak akan pilih – pilih terhadap penindakan hukum bagi pelaku perjudian
” Terima kasih infonya akan kami lakukan penyelidikan. Kami tindak semua ” kata Iwan Hermawan menjawab konfirmasi wartawan.
Dilansir dari berbagai sumber, sangsi tegas telah diatur dalam aturan hukum yang berlaku.
Mengacu Pasal 426 dan 427 KUHP Baru, ditegaskan bahwa Pasal 426 menerangkan penyelenggara atau bandar disebutkan setiap orang yang tanpa izin menawarkan, menyediakan, mengelola, atau memfasilitasi permainan judi dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Sedangkan Pasal 427, pemain atau peserta disebutkan setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori 3 (Rp50 juta).
*Tokoh Agama, Ephorus HKBP Viktor Tinambunan Sebelumnya Angkat Suara Minta Polisi Berantas Judi dan Kafe Remang – remang*
Dikutip media ini, dalam suatu kesempatan pemuka Agama Ephorus HKBP Viktor Tinambunan mendesak kepolisian untuk memberantas judi togel yang meresahkan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Ephorus HKBP Viktor Tinambunan singgung tentang maraknya perjudian dan kafe remang-remang yang dianggap mengancam kesehatan moral, sosial, serta masa depan generasi muda yang kerab mengganggu tatanan sosial.
“Memang tampak sepele, namun praktik ini dapat menjadi luka mendalam di kemudian hari. Luka yang menggerogoti keluarga dan melemahkan karakter masyarakat,” ujarnya, dikutip media ini.
Banyak rumah tangga, kata dia, runtuh bukan karena kurangnya penghasilan, melainkan akibat kecanduan yang bermula dari hal-hal yang dianggap biasa.
“Kita perlu berani jujur pada diri sendiri. Menghindari hal-hal yang merusak diri, keluarga, dan masa depan anak-anak adalah bentuk kasih paling nyata kepada diri sendiri dan sesama,” serunya.
Ephorus pun meminta kepolisian dan pemerintah daerah hadir secara nyata dalam memberantas praktik perjudian dan menutup kafe remang-remang yang dinilai bertentangan dengan norma aturan agama maupun aturan hukum.
(Red/Tim).










