Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Strategi Pengiriman Barang dari Medan untuk Mendukung Distribusi Bisnis Polres Dairi Belum Sepenuhnya Membersihkan Aktivitas Perjudian yang Meresahkan Masyarakat, Ini Buktinya.. Antisipasi Karhutla, PTPN IV PalmCo Perkuat Deteksi Dini dan Patroli di Sumatera-Kalimantan Alvonso Manihuruk S.H., M.H. Resmi Dilantik Sebagai Kasi Pidum Kejari Belawan Aktivitas Perjudian Beroperasi di Deli Serdang Mendapat Lisensi Khusus dari Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana ? Dugaan Pencemaran Lingkungan Pabrik Kelapa Sawit di Desa Sei Semayang Kembali Disoal, Bau Menyengat Mengganggu Aktivitas Belajar Sekolah

Pemerintah

Didemo Warga, Pemkab Samosir Buka-Bukaan Soal Mobil Dinas Bupati

badge-check


					Didemo Warga, Pemkab Samosir Buka-Bukaan Soal Mobil Dinas Bupati Perbesar

Bedahkasus.com, Samosir-Pemerintah Kabupaten Samosir menanggapi aksi unjuk rasa sekelompok warga yang mendatangi Kantor Bupati Samosir dan mempertanyakan pengadaan mobil dinas Bupati.

Pemkab menegaskan, pengadaan kendaraan dinas tersebut legal, dilakukan sesuai prosedur, dan memiliki dasar hukum serta penganggaran yang sah.

Aksi yang diikuti puluhan orang itu berlangsung di halaman Kantor Bupati Samosir, Kamis (22/01/2026), dengan pengawalan aparat kepolisian dan Satpol PP.

Pemerintah daerah menerima massa aksi secara terbuka dan menyatakan menghargai penyampaian aspirasi sebagai bagian dari demokrasi.

Mewakili Pemerintah Kabupaten Samosir, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Hotraja Sitanggang menjelaskan bahwa pengadaan mobil dinas Bupati telah melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun 2025, serta disetujui melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Samosir.

Menurut Hotraja, pengadaan kendaraan tersebut juga mempertimbangkan kondisi geografis Kabupaten Samosir yang berbukit dan memiliki medan jalan yang menantang, sehingga membutuhkan kendaraan yang aman dan layak guna menunjang mobilitas kepala daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

Dari sisi regulasi, pengadaan mobil dinas mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Spesifikasi kendaraan dengan kapasitas mesin 2.800 cc masih berada di bawah batas maksimal 3.200 cc sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi isu efisiensi anggaran, Pemkab Samosir menegaskan bahwa kebijakan efisiensi pemerintah pusat tidak melarang pengadaan kendaraan dinas sepanjang telah dianggarkan secara sah dalam Perda APBD dan dilaksanakan sesuai aturan.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Antisipasi Karhutla, PTPN IV PalmCo Perkuat Deteksi Dini dan Patroli di Sumatera-Kalimantan

10 September 2026 - 17:41 WIB

Relawan Kesehatan ProBIS Sumut Dorong Kolaborasi dengan Kanwil Ditjenpas, Fokus pada Kesehatan dan Kemandirian WBP

28 Agustus 2026 - 08:19 WIB

Dari Kamar Mayat ke DANA: Narasumber Ungkap Cara Bayar Mobil Jenazah RSUD Samosir

28 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Lapor Bapak/Ibu Pemkab Samosir! Rumah Sudah Dibangun, Rp8 Juta Masih “OTW”?

26 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Direktur RSUD Samosir, Rp2,67 Miliar Sudah Berdiri: yang Diisolasi Pasien atau Gedungnya?

26 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Trending di Pemerintah