Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Strategi Pengiriman Barang dari Medan untuk Mendukung Distribusi Bisnis Polres Dairi Belum Sepenuhnya Membersihkan Aktivitas Perjudian yang Meresahkan Masyarakat, Ini Buktinya.. Antisipasi Karhutla, PTPN IV PalmCo Perkuat Deteksi Dini dan Patroli di Sumatera-Kalimantan Alvonso Manihuruk S.H., M.H. Resmi Dilantik Sebagai Kasi Pidum Kejari Belawan Aktivitas Perjudian Beroperasi di Deli Serdang Mendapat Lisensi Khusus dari Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana ? Dugaan Pencemaran Lingkungan Pabrik Kelapa Sawit di Desa Sei Semayang Kembali Disoal, Bau Menyengat Mengganggu Aktivitas Belajar Sekolah

Pemerintah

Bupati Nias Selatan Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Tanpa Toleransi

badge-check


					Bupati Nias Selatan Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Tanpa Toleransi Perbesar

Bedahkasus.com, Nias Selatan – Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi di wilayah Kabupaten Nias Selatan. Ia menyatakan bahwa langkah tegas akan diambil tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat. Pernyataan ini disampaikan pada Senin, “(01/12/2025).

Menurutnya, salah satu persoalan yang paling menonjol saat ini adalah indikasi penyalahgunaan anggaran Dana Desa. Laporan dugaan korupsi Dana Desa dikabarkan sudah menumpuk dan diprediksi mencapai ratusan pengaduan dari masyarakat.

“Saya sangat terinspirasi untuk memberantas korupsi. Secara hati nurani, saya 100 persen tidak akan mentolerir tindakan korupsi,” tegas Bupati Sokhiatulo Laia.

Ia mengungkapkan telah memerintahkan SKPD terkait untuk bergerak cepat menyelesaikan berbagai kasus Dana Desa di Nias Selatan. Tidak hanya itu, Bupati juga menekankan bahwa bagi desa yang terindikasi kuat melakukan korupsi, kepala desanya akan diberhentikan, dan pencairan Dana Desa akan ditunda sementara untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Bupati Sokhiatulo Laia menambahkan bahwa oknum kepala desa yang terbukti melakukan penyelewengan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa akan dilimpahkan kepada penegak hukum demi memberikan efek jera. Ia menegaskan bahwa indikasi korupsi di SKPD lainnya juga akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam agenda audiensi LSM KPK RI DPC Nias Selatan yang digelar di Pendopo Bupati Nias Selatan, Jalan Pancasila No. 01. Dalam pertemuan tersebut, Bupati mengharapkan adanya kerja sama dan dukungan dari LSM serta insan pers untuk bersinergi memberantas korupsi demi mewujudkan Nias Selatan yang lebih baik ke depan.

Ketua DPC LSM KPK RI Nias Selatan, Satulo Tafonao, bersama sejumlah rekan dari berbagai media, turut menyampaikan masukan terkait upaya pemberantasan korupsi di daerah tersebut. Bupati Sokhiatulo Laia menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas masukan yang diberikan. “Semua masukan tersebut merupakan wujud kemitraan dalam memajukan Kabupaten Nias Selatan,” ujarnya.

(Riswan/tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Antisipasi Karhutla, PTPN IV PalmCo Perkuat Deteksi Dini dan Patroli di Sumatera-Kalimantan

10 September 2026 - 17:41 WIB

Relawan Kesehatan ProBIS Sumut Dorong Kolaborasi dengan Kanwil Ditjenpas, Fokus pada Kesehatan dan Kemandirian WBP

28 Agustus 2026 - 08:19 WIB

Dari Kamar Mayat ke DANA: Narasumber Ungkap Cara Bayar Mobil Jenazah RSUD Samosir

28 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Lapor Bapak/Ibu Pemkab Samosir! Rumah Sudah Dibangun, Rp8 Juta Masih “OTW”?

26 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Direktur RSUD Samosir, Rp2,67 Miliar Sudah Berdiri: yang Diisolasi Pasien atau Gedungnya?

26 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Trending di Pemerintah