Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Patroli Brimob Polda Metro Jaya dan Perintis Presisi Cegah Tawuran di Koja, Tiga Pelaku Diamankan Aksi BEM UI di Bundaran HI Tak Ajukan Surat Pemberitahuan Resmi Babinsa Koramil 08/Duren Sawit Gelar Patroli dan Siskamling Keliling Bersama Komponen Masyarakat Kodim 0504/Jakarta Selatan Gelar Nobar Sepak Bola Gembira Bersama Masyarakat Menyapa dari Jantung Papua, Patroli Humanis Satgas Damai Cartenz Perkuat Kedekatan dengan Warga Ilaga Wakapolri Hadir di Tengah Warga, Dorong Kesehatan Masyarakat Bogor

Pemerintah

Bupati Nias Selatan Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Tanpa Toleransi

badge-check


					Bupati Nias Selatan Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Tanpa Toleransi Perbesar

Bedahkasus.com, Nias Selatan – Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi di wilayah Kabupaten Nias Selatan. Ia menyatakan bahwa langkah tegas akan diambil tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat. Pernyataan ini disampaikan pada Senin, “(01/12/2025).

Menurutnya, salah satu persoalan yang paling menonjol saat ini adalah indikasi penyalahgunaan anggaran Dana Desa. Laporan dugaan korupsi Dana Desa dikabarkan sudah menumpuk dan diprediksi mencapai ratusan pengaduan dari masyarakat.

“Saya sangat terinspirasi untuk memberantas korupsi. Secara hati nurani, saya 100 persen tidak akan mentolerir tindakan korupsi,” tegas Bupati Sokhiatulo Laia.

Ia mengungkapkan telah memerintahkan SKPD terkait untuk bergerak cepat menyelesaikan berbagai kasus Dana Desa di Nias Selatan. Tidak hanya itu, Bupati juga menekankan bahwa bagi desa yang terindikasi kuat melakukan korupsi, kepala desanya akan diberhentikan, dan pencairan Dana Desa akan ditunda sementara untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Bupati Sokhiatulo Laia menambahkan bahwa oknum kepala desa yang terbukti melakukan penyelewengan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa akan dilimpahkan kepada penegak hukum demi memberikan efek jera. Ia menegaskan bahwa indikasi korupsi di SKPD lainnya juga akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam agenda audiensi LSM KPK RI DPC Nias Selatan yang digelar di Pendopo Bupati Nias Selatan, Jalan Pancasila No. 01. Dalam pertemuan tersebut, Bupati mengharapkan adanya kerja sama dan dukungan dari LSM serta insan pers untuk bersinergi memberantas korupsi demi mewujudkan Nias Selatan yang lebih baik ke depan.

Ketua DPC LSM KPK RI Nias Selatan, Satulo Tafonao, bersama sejumlah rekan dari berbagai media, turut menyampaikan masukan terkait upaya pemberantasan korupsi di daerah tersebut. Bupati Sokhiatulo Laia menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas masukan yang diberikan. “Semua masukan tersebut merupakan wujud kemitraan dalam memajukan Kabupaten Nias Selatan,” ujarnya.

(Riswan/tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi BEM UI di Bundaran HI Tak Ajukan Surat Pemberitahuan Resmi

14 Juni 2026 - 20:15 WIB

Dijual Dulu, Dikembalikan Kemudian: Apakah Aset Negara Bisa “Disulap” Seolah Tak Pernah Hilang?

11 Juni 2026 - 15:30 WIB

Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia 2026 untuk Kedelapan Kalinya

10 Juni 2026 - 10:29 WIB

Ketua FKDM Pastikan Tangsel Aman, Warga Diimbau Bijak Sikapi Informasi

28 Mei 2026 - 19:13 WIB

Arus Peti Kemas di Sumatera Utara Meningkat, Pelabuhan Belawan dan Kuala Tanjung Tunjukkan Pemulihan Logistik

28 Mei 2026 - 15:58 WIB

Trending di Pemerintah