Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Kapolres Simalungun Lepas 1.620 Paket Bantuan untuk Korban Siklon Tropis, Hasil Masakan Dapur Umum Selama Dua Hari Polwan Polres Padangsidimpuan Lakukan Trauma Healing Bagi Anak-Anak Korban Bencana Alam Natal perdana Relawan RKBN meriah dan khidmat !! Dibanjiri Ribuan Relawan Gubernur Sumatra Utara Kepala Dinas Pendidikan Nias Selatan Beri Tanggapan Terkait Dugaan Ketidakterbukaan Revitalisasi SDN 078533 Hoya Ambukha Perayaan Natal Pos PI Methodis 2 Bersama Anak Panti Asuhan Natasya Berlangsung Penuh Sukacita Lembaga PKR Desak Polisi dan Kodam 1/BB Ungkap Penimbunan BBM di Percut Sei Tuan Biang Kerok Langkanya Bahan Bakar di Sumut

Pemerintah

Bupati Nias Selatan Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Tanpa Toleransi

badge-check


					Bupati Nias Selatan Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Tanpa Toleransi Perbesar

Bedahkasus.com, Nias Selatan – Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi di wilayah Kabupaten Nias Selatan. Ia menyatakan bahwa langkah tegas akan diambil tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat. Pernyataan ini disampaikan pada Senin, “(01/12/2025).

Menurutnya, salah satu persoalan yang paling menonjol saat ini adalah indikasi penyalahgunaan anggaran Dana Desa. Laporan dugaan korupsi Dana Desa dikabarkan sudah menumpuk dan diprediksi mencapai ratusan pengaduan dari masyarakat.

“Saya sangat terinspirasi untuk memberantas korupsi. Secara hati nurani, saya 100 persen tidak akan mentolerir tindakan korupsi,” tegas Bupati Sokhiatulo Laia.

Ia mengungkapkan telah memerintahkan SKPD terkait untuk bergerak cepat menyelesaikan berbagai kasus Dana Desa di Nias Selatan. Tidak hanya itu, Bupati juga menekankan bahwa bagi desa yang terindikasi kuat melakukan korupsi, kepala desanya akan diberhentikan, dan pencairan Dana Desa akan ditunda sementara untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Bupati Sokhiatulo Laia menambahkan bahwa oknum kepala desa yang terbukti melakukan penyelewengan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa akan dilimpahkan kepada penegak hukum demi memberikan efek jera. Ia menegaskan bahwa indikasi korupsi di SKPD lainnya juga akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam agenda audiensi LSM KPK RI DPC Nias Selatan yang digelar di Pendopo Bupati Nias Selatan, Jalan Pancasila No. 01. Dalam pertemuan tersebut, Bupati mengharapkan adanya kerja sama dan dukungan dari LSM serta insan pers untuk bersinergi memberantas korupsi demi mewujudkan Nias Selatan yang lebih baik ke depan.

Ketua DPC LSM KPK RI Nias Selatan, Satulo Tafonao, bersama sejumlah rekan dari berbagai media, turut menyampaikan masukan terkait upaya pemberantasan korupsi di daerah tersebut. Bupati Sokhiatulo Laia menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas masukan yang diberikan. “Semua masukan tersebut merupakan wujud kemitraan dalam memajukan Kabupaten Nias Selatan,” ujarnya.

(Riswan/tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peresmian Gedung Rawat Inap Anyelir dan Gedung Perinatologi RSUD dr. Hadrianus Sinaga Resmi Digelar

10 Desember 2025 - 10:53 WIB

Program unggulan daerah, Pemkab Samosir Hadirkan Harapan Baru bagi UMKM Lewat Subsidi Bunga

8 Desember 2025 - 21:38 WIB

BMKG Imbau Warga Sumatera Utara Waspada Cuaca Ekstrem 8–15 Desember 2025

8 Desember 2025 - 21:31 WIB

Daerah Terdampak Bencana, Pemkab Samosir Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bersama Berbagai Unsur Masyarakat

6 Desember 2025 - 13:35 WIB

Warga Jl. Budi Kemasyarakatan Keluhkan Tumpukan Sampah Menggunung, Akses Jalan Terganggu dan Timbulkan Bau Busuk

5 Desember 2025 - 09:16 WIB

Trending di Pemerintah