Bedahkasus.com, Samosir-Sebuah bangunan dua lantai dengan luas sekitar 500 meter persegi di Desa Sianting-Anting, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, menuai sorotan tajam dari masyarakat,” Selasa (19/8/2025).
Pasalnya, meski sudah ditertibkan dan disegel oleh Pemerintah Kabupaten Samosir, pemilik bangunan atas nama inisial RD masih nekat melanjutkan proses pembangunan tanpa mengindahkan aturan yang berlaku.
Pantauan media di lokasi menunjukkan, tidak ada satupun dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin mendirikan bangunan yang terpampang sebagaimana diwajibkan oleh regulasi.
Spanduk penyegelan yang sebelumnya dipasang oleh petugas Pemkab Samosir juga tampak diabaikan, sementara aktivitas pembangunan tetap berjalan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Samosir mengonfirmasi bahwa permohonan izin bangunan memang pernah diajukan pada 14 Maret 2025.
Namun hingga saat ini, berkas persyaratan yang diminta masih belum dilengkapi oleh pemilik.
Akibatnya, proses penerbitan PBG tidak bisa diproses lebih lanjut.Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait ketegasan penegakan aturan di lapangan.
Warga sekitar menyayangkan lemahnya efek penyegelan yang dilakukan Pemkab Samosir, sebab praktik pembangunan tanpa izin tetap berlangsung tanpa hambatan.
Sejumlah pihak mendesak agar Pemkab Samosir bersikap lebih tegas dan tidak membiarkan pelanggaran aturan tata ruang serta perizinan terjadi secara terang-terangan.
Jika dibiarkan, hal ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi kepatuhan hukum di Kabupaten Samosir.(Tim).











