Bedahkasus.com, Samosir – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Samosir bersama dr. Bilmar Delano Sidabutar pada Senin (15/9/2025) kembali menuai sorotan publik. Rapat yang berlangsung sejak pukul 11.30 WIB hingga 14.15 WIB itu secara tiba-tiba dinyatakan tertutup, meski undangan resmi Ketua DPRD Nasib Simbolon tidak memuat larangan liputan bagi media.
Sejumlah wartawan yang sudah hadir di lokasi dilarang masuk oleh seorang petugas honor di depan pintu rapat,Senin(15/9/25).
Petugas tersebut mengaku hanya menjalankan instruksi pimpinan DPRD. Keputusan sepihak ini sontak menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen DPRD terhadap asas keterbukaan publik.
Aleng Simanjuntak, menilai sikap tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang MD3, khususnya Pasal 229 yang menegaskan bahwa rapat DPR pada dasarnya bersifat terbuka.
Penutupan rapat hanya dibolehkan dengan syarat alasan penutupan diumumkan secara jelas dan terbuka sebelum rapat dimulai.
“Tanpa alasan yang transparan, keputusan menutup rapat ini terkesan sewenang-wenang,” tegasnya.
Ironisnya, isu yang dibahas bukan perkara kecil. RDP kali ini mengulas pemberhentian ASN dr. Bilmar Delano Sidabutar melalui SK Bupati Samosir Nomor 233 Tahun 2024, kasus yang sejak awal sudah menarik perhatian publik terkait dugaan keterangan palsu dan penyalahgunaan wewenang.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Nasib Simbolon mengakui tidak ada larangan media dalam surat undangan.
Namun, ia menegaskan keputusan rapat tertutup atau terbuka sepenuhnya berada di tangan tim yang dibentuk DPRD.
“Rapat bisa tertutup apabila tim menilai ada hal-hal teknis yang perlu dibahas internal.Semua hasilnya nanti tetap akan dilaporkan ke pimpinan DPRD dan diputuskan dalam paripurna,” jelasnya melalui sambungan WhatsApp.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I Noni Sitinjak, didampingi anggota drg. Magdalena Situmorang, Basaruddin Situmorang, dan Tua Hoddison Situmorang itu sejatinya memiliki dua agenda utama: mendengar langsung keterangan dr. Bilmar serta menerima penjelasan Pemkab Samosir melalui Dinas Kesehatan, BKPSDM, dan Bagian Hukum.
Namun, alih-alih memberikan jawaban terang, sikap DPRD menutup akses justru memperlebar sorotan.
Kritik publik kini bukan hanya tertuju pada kasus dr. Bilmar, tetapi juga pada kredibilitas DPRD Samosir dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pertanyaan pun menyeruak: apakah penutupan rapat ini sah menurut aturan, ataukah hanya preseden buruk yang berpotensi mengikis kepercayaan rakyat terhadap lembaga legislatif daerah ?
(Tim)











