Bedahkasus.com, Samosir – Ada yang menarik dari balik mekanisme pembayaran dan pencairan dana BLUD RSUD dr. Hadrianus Sinaga untuk pegawai/stafnya. Persoalan jasa pelayanan (jaspel) kini menjadi perbincangan di tengah masyarakat sekitar rumah sakit,Jumat (4/9/26).
Hasil penelusuran awal awak media menemukan informasi bahwa seorang pegawai disebut tetap menerima gaji serta TPP/Tukin, namun namanya tidak tercantum dalam daftar penerima jaspel.
Gaji tetap berjalan, TPP tetap diterima, tetapi nama tidak muncul dalam daftar jaspel. Lantas, bagaimana sebenarnya rumus pembagiannya?
Siapa yang menetapkan daftar penerima? Apa kriterianya? Apakah seluruh pegawai memiliki hak dan perhitungan yang sama, atau ada ketentuan tertentu yang membuat seorang pegawai tidak masuk dalam daftar?,Apa dasarnya jika seorang pegawai/staff tidak dapat menerima maupun menerima ?
Sebagai BLUD, pengelolaan dana RSUD dan pembayaran kepada pegawai tentunya harus memiliki dasar, mekanisme serta pertanggung jawaban yang jelas.
Awak media telah meminta konfirmasi kepada pihak RSUD dr. Hadrianus Sinaga mengenai mekanisme tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban resmi.
Pertanyaan publik pun sederhana: kalau gaji aman, TPP jalan, sementara jaspel tidak tercantum,sebenarnya bagaimana rumusnya, Pak Direktur?
Penelusuran masih berlanjut. Informasi ini merupakan hasil penelusuran awal dan tetap terbuka terhadap klarifikasi serta penjelasan dari pihak RSUD dr. Hadrianus Sinaga.(Rps/Tim).










