Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Kepala Dinas Pendidikan Nias Selatan Beri Tanggapan Terkait Dugaan Ketidakterbukaan Revitalisasi SDN 078533 Hoya Ambukha Perayaan Natal Pos PI Methodis 2 Bersama Anak Panti Asuhan Natasya Berlangsung Penuh Sukacita Lembaga PKR Desak Polisi dan Kodam 1/BB Ungkap Penimbunan BBM di Percut Sei Tuan Biang Kerok Langkanya Bahan Bakar di Sumut Mabes Polri Diminta Turun Tangan, Ada Bandar Narkotika Kebal Hukum di Medan, Warga Pesimis Persoalan Narkotika Mampu Dituntaskan oleh Polrestabes Medan Diduga Revitalisasi SDN 078533 Hoya Ambukha Tidak Transparan, Panitia Tak Pernah Melihat RAB Tak Sampai 12 Jam, Dua Pelaku Curat Dibekuk Sat Reskrim Polres Sergai, Dua Motor Korban Berhasil Diselamatkan

Pendidikan

Kapolres Pelabuhan Belawan Diminta Turun Gunung Melihat Aktivitas Perjudian di Komplek Kota Baru, Platina Raya !

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Bedahkasus.com, Belawan – Aktivitas perjudian terselubung mampu beroperasi siang dan malam di Komplek Kota Baru, Jalan Platina Raya Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan Sumatera Utara (Sumut)

Bebasnya aktivitas judi yang dilarang oleh perundang – undangan itu memantik ragam reaksi ditengah – tengah masyarakat luas. Pasalnya, secara kasat mata saja tampak terlihat aktivitas perjudian tersebut seolah telah mendapat restu dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Sumatera Utara Rambo Silalahi SH, MH saat mintai kru awak media ini tanggapannya mengatakan bahwa secara perundang – undangan sudah dengan tegas menyatakan bahwa segala bentuk judi dilarang karena dampak negatif yang ditimbulkan akibat kecanduan dari bermain judi.

” Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah salah satu pasal yang mengatur tindak pidana perjudian di Indonesia. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang secara terang-terangan melakukan perjudian dapat dikenakan pidana penjara ” tandas Rambo Silalahi SH, MH, Selasa (15/04)

Masih kata Rambo, jika mengacu terhadap undang – undang, berarti sudah seharusnya pengoperasian perjudian tersebut wajib dihentikan sesuai aturan hukum yang berlaku jelasnya.

Menurutnya, dampak yang ditimbulkan akibat kecanduan bermain judi juga dapat mempengaruhi psikologis seseorang yang akan menghalalkan segala cara untuk mencari modal untuk taruhan bermain judi tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, pantauan wartawan dilokasi judi komplek kota baru tampak mobil dan kendaraan roda dua keluar masuk kearena lokalisasi perjudian. Meski sebelumnya sempat tutup lokasi perjudian tersebut yang meresahkan warga sekitar itu, akan tetapi pemilik yang disebut sebut berinisial nama AK itu kembali membuka gelanggang perjudian tersebut tanpa menghiraukan aparat kepolisian setempat.

Dilokasi seorang warga bermata sipit yang belum diketahui namanya itu menuturkan bahwa dilokasi perjudian ini semua permainan judi disediakan. Mulai dari depan hingga dibatas sekat pintu kaca bagian dalam.

” Setau warga itu milik inisial AK dari luar hingga didalam semua jenis perjudian ada. Mulai dari mesin ikan – ikan dan judi lainnya ” sebutnya kru awak media ini.

Tidak hanya itu, penikmat perjudian diwilayah ini bukan cuman warga labuhan saja, melainkan warga kota medan lainnya juga kerab nimbrung ke lokasi tersebut bertaruh digelanggang perjudian dengan iming – iming berharap menang.

Menariknya nama terduga bandar perjudian berinisial nama AK ini di wilayah Belawan ini tidaklah hanya di komplek kota baru platina raya saja, melainkan sejumlah lokalisasi perjudian disebut sebut kepunyaaan inisial AK tersebar di sejumlah titik di Medan Belawan.

Dikonfirmasi tentang masih maraknya perjudian di wilayah hukum Polres Belawan kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan, akan tetapi sampai berita ini dimuat oleh redaksi AKBP Oloan Siahaan belum memberikan tanggapan resmi.

(TIM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kepala Dinas Pendidikan Nias Selatan Beri Tanggapan Terkait Dugaan Ketidakterbukaan Revitalisasi SDN 078533 Hoya Ambukha

13 Desember 2025 - 18:32 WIB

Stop Ngontrak! Ini Panduan Lengkap & Lokasi Strategis Rumah Subsidi di Medan 2025

3 Desember 2025 - 15:00 WIB

UNU Padang Gelar Wisuda, Ratusan Mahasiswa Terima Gelar Akademik Dhora Alfarida S.Pd Asal Banjaranah, Pangkalan Koto Baru Raih Penghargaan

23 November 2025 - 11:29 WIB

Tingkatkan Profesionalisme dan Inovasi Pembelajaran, MGMP PAK Gelar Kegiatan Pembinaan Guru PAK

14 November 2025 - 11:25 WIB

Polda Sumut Profesional dan Akuntabel, Tidak Ada Perlakuan Istimewa dalam Razia Narkoba di Medan

13 November 2025 - 11:31 WIB

Trending di Kepolisian