Bedahkasus.com, Deliserdang – Praktik culas dugaan penyelewengan Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilo gram bersubsidi pemerintah, yang diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu atau rentan miskin disinyalir diselewengkan oknum Mafia Migas.
Dugaan kejahatan niaga itu terpantau bebas tanpa hambatan hukum di Jalan Damar Wulan,
Dusun 24, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan wilayah hukum Polsek Medan Tembung, Polrestabes Medan.
Amatan wartawan sedikitnya belasan mobil box berisi muatan tabung gas lalulalang dari lokasi gudang. Aroma khas gas menyengat tercium keluar dari areal gudang.
Informasi dirangkum, praktik dugaan pengoplosan gas bersubsidi pemerintah itu telah berlangsung cukup lama. Pola yang digunakan pun tergolong nekat, memindahkan isi tabung ukuran 3 kilogram ke ukuran 5 kilogram, 12 kilo gram serta 50 kilogram.
Meski berisiko tinggi terjadi ledakan akibat penyulingan gas tersebut, namun praktik yang melanggar aturan hukum tersebut masih saja terjadi
Keterangan lain menyebutkan bahwa pemilik gudang diduga pengoplos gas bersubsidi pemerintah tersebut berinisial nama RI.
RI tidak seorang diri dalam menjajakan praktik ilegalnya itu, RI diduga mendapat restu dari oknum Tentara berinisial nama AG.
Dikonfirmasi terpisah Kapolsek Medan Tembung Rasmaju Tarigan, akan tetapi orang nomor satu di jajaran Polsek Medan Tembung itu belum bersedia memberikan keterangan mengenai adanya dugaan pengoplosan gas bersubsidi pemerintah yang bebas leluasa melanggar aturan di wilayah hukumnya.
Sementara itu, kru media ini tengah berupaya memintai tanggapan Kapendam 1/Bukit Barisan Kolonel Inf Sandy guna meluruskan tentang adanya oknum prajurit yang diduga terlibat dalam praktik ilegal (RED/TIM)










