Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Polres Sergai Kroscek Dugaan Togel dan Keterlibatan Oknum Anggota DPRD Polda Metro Jaya Kerahkan 10.121 Personel, 67 Ribu Penonton Hadiri FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Polda Metro Jaya Imbau Suporter Rayakan dengan Tertib Polda Metro Jaya Kedepankan Pelayanan Humanis dalam Penyampaian Pendapat Buruh di DPR/MPR RI Polisi Bagikan Snack dan Air Minum kepada Peserta Aksi dari Unsur Ojol di DPR Aspirasi Disampaikan dengan Tertib, Polda Metro Jaya Apresiasi Massa Ojol

HUKUM

“Tolak Teken Kontrak Berujung PHK, PT Madina Agrolestari Diminta Tunduk pada UU Ketenagakerjaan”

badge-check

Bedahkasus.com, Sumut – Nasib pilu dialami Mencari Hati Giawa (37), seorang pekerja di perkebunan PT Madina Agrolestari, Kebun Sikapas, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Setelah hampir lima tahun bekerja, ia mengaku diberhentikan secara sepihak setelah menolak menandatangani surat kontrak kerja yang diberikan pihak perusahaan,” Kamis (20/8/2026).

“Saya dari awal tahun 2022 sudah bekerja. Saya juga tidak tahu apakah saya sudah PKWT atau kontrak. Tiba-tiba datang surat dari kantor melalui karani untuk perpanjangan. Setelah saya baca, menurut saya tidak sesuai, sehingga saya tidak menandatangani surat PKWT atau kontrak itu,” ujar Mencari Hati Giawa.

Ia kemudian mengaku langsung diberhentikan oleh pihak perusahaan setelah menolak menandatangani surat tersebut.

“Setelah saya tidak menandatangani surat itu, saya langsung di-PHK oleh asisten. Sampai sekarang saya tidak lagi bekerja,” ungkapnya.

Pekerja tersebut menyebut pihak yang dimaksud adalah Asisten PT Madina Agrolestari (Kebun Sikapas), Efron Efantius Sinaga.

Mencari Hati Giawa mengaku kecewa dengan keputusan tersebut. Menurutnya, selama hampir lima tahun bekerja, dirinya telah memberikan tenaga dan waktu untuk perusahaan, bahkan kerap bekerja hingga larut malam.

“Saya sudah hampir lima tahun bekerja. Saya berharap ada apresiasi dari perusahaan atas pekerjaan yang selama ini saya lakukan,” ujar Mencari Hati Giawa.

Ia menjelaskan, persoalan bermula ketika dirinya diminta menandatangani surat kontrak kerja baru oleh pihak perkebunan. Namun, permintaan tersebut ditolaknya karena menurut dia, isi atau sistem kontrak tersebut membuat keberlanjutan pekerjaannya bergantung pada penilaian perusahaan setiap tahun.

“Saya menolak menandatangani surat kontrak itu karena menurut saya, setiap tahun kalau hasil kerja dianggap bagus baru dilanjutkan. Kalau dianggap tidak bagus, hubungan kerja bisa diputus,” ungkapnya.

Setelah menolak menandatangani surat tersebut, Mencari Hati Giawa mengaku dirinya tidak lagi diperbolehkan bekerja di perkebunan tersebut.

Ia pun mengaku terpukul dengan kondisi yang dialaminya. Menurutnya, pemberhentian tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan keluarganya.

Ia mengatakan istri dan anaknya ikut merasakan kesulitan setelah dirinya kehilangan pekerjaan.
Selain persoalan pemberhentian kerja,

Mencari Hati Giawa juga menyoroti jam kerja yang menurut pengakuannya kerap berlangsung sejak pagi hingga malam, bahkan terkadang sampai tengah malam.

“Saya sering pulang malam. Dari pagi bekerja sampai tengah malam. Saya dan rekan-rekan bekerja sampai larut, meskipun lelah,” katanya.

Ia berharap pemerintah melalui instansi terkait dapat turun tangan untuk memeriksa persoalan hubungan kerja tersebut, termasuk memastikan hak-haknya sebagai pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Mencari Hati Giawa juga meminta PT Madina Agrolestari memenuhi hak upah dan hak ketenagakerjaan yang menurutnya masih belum diselesaikan selama dirinya bekerja hampir lima tahun.

“Saya berharap pemerintah dan perusahaan memperhatikan hak saya.

Upah dan hak-hak saya selama bekerja hampir lima tahun agar dibayarkan sepenuhnya,” tegasnya.

Atas persoalan tersebut, dugaan pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari instansi berwenang.

Sementara itu, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan resmi secara tertulis terkait tudingan pemberhentian sepihak, sistem kontrak kerja, jam kerja, maupun tuntutan pembayaran hak pekerja tersebut.

Terpisah, Asisten PT MAL Perkebunan Sikapas, Epron Efantius Sinaga, saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut menyarankan wartawan datang langsung ke kantor kebun untuk memperoleh penjelasan.

“Silakan datang saja ke kantor kebun untuk menjawabnya mengenai pertanyaan yang disampaikan wartawan,” ujar Epron.

Namun, hingga berita ini disusun, Epron Sinaga belum memberikan keterangan resmi mengenai substansi persoalan yang dipertanyakan.

Konfirmasi dari pihak perusahaan dinilai penting untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang, sekaligus memberikan ruang bagi manajemen PT Madina Agrolestari menjelaskan status hubungan kerja Mencari Hati Giawa, alasan berakhirnya pekerjaan, ketentuan kontrak yang ditawarkan, serta perhitungan upah dan hak-hak pekerja yang dipersoalkan.

Bersambung…

(Red/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pendapatan Pemkab Deli Serdang dari Sektor Retribusi “Terjun Bebas,” Marak Bangunan Berdiri Tanpa Izin, Salah Satunya di Desa Suka Maju

17 September 2026 - 10:53 WIB

Terungkap!!! Peredaran Judi Togel Marak Diduga Dikendalikan Oknum Kades, Polres Dairi Kehilangan ‘Taji’ DPRD Sumut Angkat Suara

16 September 2026 - 21:29 WIB

“Kasus Anak 13 Tahun Jadi Sorotan, Praktisi Hukum: Jika Bukti Cukup, Tangkap! Jangan Persulit Keluarga Korban”

15 September 2026 - 14:58 WIB

Kapolres Dairi Dinilai Lihai Dihadapan Kamera, Buktinya Judi Togel Milik Oknum Kades Masih Leluasa Meresahkan Masyarakat

15 September 2026 - 13:18 WIB

Polres Dairi Belum Sepenuhnya Membersihkan Aktivitas Perjudian yang Meresahkan Masyarakat, Ini Buktinya..

11 September 2026 - 14:11 WIB

Trending di HUKUM