Bedahkasus.com, Deliserdang – Praktik dugaan pengoplosan gas bersubsidi Liquefied Petroleum Gas (LPJ) ukuran 3 kilo gram yang diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu atau rentan miskin disinyalir diselewengkan oknum Mafia Migas.
Aktivitas yang bertentang dengan hukum itu berada di Jalan Industri, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Menurut warga, aktivitas dugaan pengoplosan gas bersubsidi tersebut telah berlangsung beberapa bulan belakangan ini. Warga (pria) paruh baya, diperkirakan berusia 60 tahun dengan ciri khas mengenakan kaca mata yang enggan dipublikasikan identitasnya menyebutkan bahwa gudang gas yang berada di Tanjung Morawa B ini merupakan gudang gas pindahan dari tanah garapan selambo.
” Sekitar satu bulanlah beroperasi, mereka pindahan dari Selambo Ujung. Barang – barangnya diangkati dari sana pindah kemari. Tapi pekerja yang dari gudang Selambo tidak ada yang dipakai lagi ” beber sumber, Rabu (12/08/2026).
Diketahui, dalam praktiknya tambung gas ukuran 3 kilogram (bersubsidi) diduga dioplos ke tabung ukuran 5 kilo gram, 12 kilo gram dan 50 kilo.
Ironisnya, temuan ini berlangsung disaat masyarakat tengah bereuforia menantikan detik – detik Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke 81. Masyarakat begitu antusias dengan perayaan HUT RI tersebut. Dilain sisi, hak masyarakat yang disubsidi pemerintah begitu masifnya terjadi di caplok oknum tertentu tanpa adanya penindakan hukum.
Informasi diperoleh, terduga pemilik gudang gas oplosan tersebut berinisial nama Govin Siahaan. Ia tidak seorang diri, dalam memuluskan usahanya itu, inisial Govin Siahaan diduga dibekingi oknum Polisi bertugas di Ditreskrimsus Polda Sumut berinisial nama AN. Siahaan.
” Warga taunya itu milik Govin Siahaan, dibantu abangnya lobi – lobi ke Krimsus Polda Sumut AN. Siahaan ” beber sumber lagi.
Hasil investigasi kru wartawan di lokasi gudang, tampak dua orang pria menjaga pintu masuk gudang tersebut. Belasan kendaraan roda empat dengan ciri khas bertutup tampak lalulalang keluar masuk. Aroma khas gas LPJ menyeruak tercium sampai ke jalan raya.
Dikonfirmasi terpisah Govin Siahaan dalam sambungan celular whatshapp sebelumnya membantah keterlibatannya dalam operasi dugaan penyelewengan gas bersubsidi tersebut.
” Selamat malam laeku. Bukan punya kita itu ” sanggah Govin Siahaan memberikan penjelasan kepada kru media ini beberapa waktu yang lalu.
Sementara itu, dikonfirmasi Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengenai adanya salah satu nama oknum yang disebut sebut terlibat dalam dugaan penyelewengan gas bersubsidi yang bertugas di Krimsus Polda Sumut itu, akan tetapi hingga berita ini diturunkan oleh Redaksi, Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi.
*DPRD Sumut Desak Tangkap Oknum Mafia Migas Serta Pemkab Deli Serdang Lakukan Sidak dan Segel Gudang Tak Berizin*
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Pdt Berkat Kurniawan Laoli, S.Pd., M.IP. asal partai Nasional Demokrat (Nasdem) menyerukan agar kepolisian bertindak menangkap terduga pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi pemerintah.
Legislator yang duduk di komisi A DPRD Sumut itu meminta aktivitas yang merugikan masyarakat agar dihentikan, menyusul adanya dugaan praktik ilegal pengoplosan gas bersubsidi yang jatuh ke tangan oknum mafia migas
” Tangkap, atau tutup pangkalan atau agen oknum yang mengoplos gas 3 kilogram dak ada tempat bagi mereka atau mafia yang mengoplos gas 3 kilo gram ” tandas Berkat Kurniawan.
Ia juga menjelaskan bahwa peruntukan tabung gas 3 kilo gram bersubsidi pemerintah mekanisme penyalurannya sudah dengan jelas ditetapkan oleh pemerintah.
” Tabung gas 3 kg itu diperuntukkkan pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu atau masyakarat miskin. Kita minta kepada pemerintah deliserdang melakukan sidak dan mencabut izin para pengoplos atau oknum menyalahgunakan peruntukan gas 3 kilo gram ” serunya.
(Red/Tim).










