Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sajam dan 6 Sepeda Motor Diamankan Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut Sat PJR Induk Sumbar 2 Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ajak Masyarakat Jadikan Tertib sebagai Budaya Kualitas Udara Memburuk, Pengendara Diimbau Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan Ditlantas Polda Sumbar Gelar Aksi Donor Darah Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

HUKUM

Rakerhut Situmorang Tantang Kepastian Hukum Dugaan Penyimpangan Samosir: Proses atau Hentikan!

badge-check


					Rakerhut Situmorang Tantang Kepastian Hukum Dugaan Penyimpangan Samosir: Proses atau Hentikan! Perbesar

Bedahkasus.com, Samosir – Penanganan dugaan penyimpangan terkait Bimtek, Pengadaan Pin Emas DPRD, dan Rehabilitasi Gedung DPRD Kabupaten Samosir kembali menjadi sorotan,Selasa (28/7/26).

Setelah hampir tiga bulan bergulir, publik dinilai berhak mendapatkan kepastian mengenai arah penanganan perkara tersebut.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, Polres Samosir masih melakukan tahap Telaah, sementara Kejaksaan Negeri Samosir melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata/Pulbaket) terkait sejumlah dugaan tersebut.

Advokat Rakerhut Situmorang menilai tahapan penanganan tidak boleh berlarut-larut tanpa kejelasan.

Menurutnya, proses hukum harus memiliki arah yang terukur dan pada akhirnya menghasilkan kepastian.

“Kalau bukti cukup, proses hukum harus berjalan. Kalau tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan secara terbuka.

Jangan biarkan perkara menggantung. Masyarakat berhak mengetahui ke mana arah penanganannya,” tegas Rakerhut kepada awak media, Minggu (26/7/2026).

Ia menegaskan, aparat penegak hukum perlu menjelaskan apakah dugaan tersebut memiliki indikasi tindak pidana, termasuk apakah masuk ranah pidana umum maupun pidana khusus.

“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi bahwa perkara masih ditelaah atau dikumpulkan bahan keterangannya, tetapi tidak pernah mengetahui hasil akhirnya.Penegakan hukum membutuhkan kepastian,” ujarnya.

Rakerhut juga mendorong Polda Sumut dan Kejati Sumut memberikan perhatian dan turun tangan sesuai kewenangan apabila proses penanganan di tingkat daerah membutuhkan penguatan atau supervisi.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar setiap dugaan yang menyangkut penggunaan anggaran dan kepentingan publik dapat ditangani secara profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan bukti.

“Proses atau hentikan. Kalau memang ada bukti dan unsur pidana, lanjutkan sesuai hukum.

Kalau tidak cukup bukti atau tidak ditemukan unsur pidana, jelaskan secara terbuka.

Jangan ada perkara yang menggantung tanpa kepastian,” tegas Rakerhut.

Ia menambahkan, kejelasan penanganan bukan hanya menyangkut pihak-pihak yang dilaporkan atau disebut dalam informasi tersebut, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian perkara, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” pungkasnya.(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pendapatan Pemkab Deli Serdang dari Sektor Retribusi “Terjun Bebas,” Marak Bangunan Berdiri Tanpa Izin, Salah Satunya di Desa Suka Maju

17 September 2026 - 10:53 WIB

Terungkap!!! Peredaran Judi Togel Marak Diduga Dikendalikan Oknum Kades, Polres Dairi Kehilangan ‘Taji’ DPRD Sumut Angkat Suara

16 September 2026 - 21:29 WIB

“Kasus Anak 13 Tahun Jadi Sorotan, Praktisi Hukum: Jika Bukti Cukup, Tangkap! Jangan Persulit Keluarga Korban”

15 September 2026 - 14:58 WIB

Kapolres Dairi Dinilai Lihai Dihadapan Kamera, Buktinya Judi Togel Milik Oknum Kades Masih Leluasa Meresahkan Masyarakat

15 September 2026 - 13:18 WIB

Polres Dairi Belum Sepenuhnya Membersihkan Aktivitas Perjudian yang Meresahkan Masyarakat, Ini Buktinya..

11 September 2026 - 14:11 WIB

Trending di HUKUM