Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sajam dan 6 Sepeda Motor Diamankan Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut Sat PJR Induk Sumbar 2 Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ajak Masyarakat Jadikan Tertib sebagai Budaya Kualitas Udara Memburuk, Pengendara Diimbau Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan Ditlantas Polda Sumbar Gelar Aksi Donor Darah Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

HUKUM

Nelson Simanjuntak Ingatkan Aparat, Penegakan Hukum Tak Boleh Lepas dari Fakta

badge-check


					Nelson Simanjuntak Ingatkan Aparat, Penegakan Hukum Tak Boleh Lepas dari Fakta Perbesar

Bedahkasus.com, Samosir – Menanggapi berbagai persoalan hukum yang menjadi perhatian publik, termasuk dugaan polemik pengadaan pin emas DPRD Kabupaten Samosir, Nelson Simanjuntak menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum harus dijalankan secara profesional, objektif, serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, Senin (27/7/2026).

Menurut Nelson, setiap dugaan tindak pidana tidak dapat dibangun hanya berdasarkan opini, asumsi, maupun desakan publik.

Proses hukum harus didasarkan pada fakta-fakta yang diperoleh melalui penyelidikan dan didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Penegakan hukum harus memiliki dasar yang jelas dan tidak boleh bertumpu pada asumsi ataupun opini semata.

Penyidik wajib bekerja berdasarkan fakta hukum yang ditemukan serta didukung minimal dua alat bukti yang sah.

Dengan demikian, setiap keputusan hukum memiliki kepastian, menjunjung asas keadilan, dan dapat dipertanggung jawabkan,” ujar Nelson Simanjuntak melalui sambungan telepon kepada awak media, Minggu (26/7/26).

Ia menegaskan bahwa prinsip tersebut berlaku terhadap seluruh perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum, tanpa membedakan siapa pihak yang dilaporkan maupun besarnya perhatian masyarakat terhadap suatu perkara.

Nelson juga berharap seluruh aparat penegak hukum, mulai dari Polres, Polda, Mabes Polri, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Agung, tetap menjaga profesionalisme, independensi, objektivitas, dan transparansi dalam menangani setiap laporan masyarakat.

Menurutnya, penegakan hukum yang berlandaskan fakta serta alat bukti yang sah merupakan fondasi utama dalam mewujudkan kepastian hukum, rasa keadilan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pendapatan Pemkab Deli Serdang dari Sektor Retribusi “Terjun Bebas,” Marak Bangunan Berdiri Tanpa Izin, Salah Satunya di Desa Suka Maju

17 September 2026 - 10:53 WIB

Terungkap!!! Peredaran Judi Togel Marak Diduga Dikendalikan Oknum Kades, Polres Dairi Kehilangan ‘Taji’ DPRD Sumut Angkat Suara

16 September 2026 - 21:29 WIB

“Kasus Anak 13 Tahun Jadi Sorotan, Praktisi Hukum: Jika Bukti Cukup, Tangkap! Jangan Persulit Keluarga Korban”

15 September 2026 - 14:58 WIB

Kapolres Dairi Dinilai Lihai Dihadapan Kamera, Buktinya Judi Togel Milik Oknum Kades Masih Leluasa Meresahkan Masyarakat

15 September 2026 - 13:18 WIB

Polres Dairi Belum Sepenuhnya Membersihkan Aktivitas Perjudian yang Meresahkan Masyarakat, Ini Buktinya..

11 September 2026 - 14:11 WIB

Trending di HUKUM