
Bedahkasus.com, Labuhan Deli – Mantan Kepala Desa (Kades) berinsial nama Mis bekerjasama dengan oknum berseragam loreng diduga sebagai biang kerok langkanya Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Daerah Deli Serdang dan Kota Medan.
Polemik kelangkaan minyak yang dialami masyarakat perlahan semakin terungkap. Warga yang mengetahui persis skenario praktik culas tersebut membeberkan skenario sang mantan Kepala Desa. Mulai dari jam beroperasi hingga mobil angkutan transportir yang digunakan. Lokasi gudang penimbunan BBM tersebut berada di Jalan Beringin Raya Pasar X, DusunVIII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
” Itu gudangnya mulai dipadati mobil pelangsir BBM mulai dari jam delapan malam hingga subuh dini hari ” beber warga kepada media ini yang meminta namanya agar dirahasiakan demi alasan keamanan, Jumat (24/07/2026).
Dibeberkan sumber, mobil angkutan yang kerab lalulalang keareal gudang menggunakan mobil tangki mirip milik pertamina dan mobil pribadi yang dimodifikasi.
Praktik dugaan penimbunan BBM bersubsidi pemerintah itu dilakoni dengan cara bekerjasama dengan sejumlah SPBU yang ada di Kota Medan maupun Deli Serdang.
Polanya pun sederhana, yakni menggunakan mobil minibus dengan modifikasi sehingga mampu mengangkut BBM bersubsidi dalam tonase yang besar sekali mengisi.
Warga mengatakan, bahwa eks Kepala Desa berinisial nama Mis diduga berani melawan hukum karena ada dukungan dari oknum berseragam loreng.
” Itu milik mantan Kepala Desa. Dia bekerjasama dengan oknum aparat berseragam loreng disitu ” tambahnya lagi.
Sumber menjelaskan, bahwa praktik dugaan penimbunan BBM jenis solar sudah cukup lama beroperasi. Praktik ini aman tanpa gangguan karena pemilik gudang kerab melakukan bagi – bagi jatah pertiap bulan kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) setempat.
Tak tanggung – tanggung, warga merincikan nominal bagi – bagi uang untuk “tutup mulut” bagi sejumlah ormas tersebut pun ia beberkan
” Untuk jatah organisasi diberikan 200 ribu rupiah, yang bagi berinisial nama Carl.. dia yg memberi uang ke beberapa OKP” sebutnya.
Kini sorotan publik tertuju kepada sikap Aparat Penegak Hukum (APH). Apakah terus diam membiarkan masyarakat kesulitan memperoleh bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah itu? Atau APH malah tutup mata dengan realita atas langkanya BBM Bersubsidi yang dialami oleh masyarakat?
Sementara itu, dari sisi hukum dugaan penimbunan minyak solar subsidi tanpa izin jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 53 huruf c UU Migas, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
Diketahui, lokasi gudang berada di Wilayah Hukum (Polres Pelabuhan Belawan) akan tetapi hingga saat ini, gudang dugaan penimbunan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut belum ditindak hingga saat ini.
Dikonfirmasi terpisah Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya Sembiring, melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo mengenai adanya temuan dugaan penimbunan BBM bersubsidi pemerintah di wilayah kerjanya, akan tetapi Agus Purnomo belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan oleh redaksi.
Kru media ini mencoba mengkonfirmasi ke lokasi gudang yang berada di Pasar X, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli ini, akan tetapi kru media ini belum berhasil terhubung akibat pintu gerbang besi yang membubung tinggi selalu tertutup rapat.
Sampai saat ini, kru awak media ini masih berupaya memintai keterangan penanggungjawab pergudangan maupun pemilik gudang mengenai dugaan penyelewengan BBM di areal gudang tersebut
(RED/Tim).










