Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sajam dan 6 Sepeda Motor Diamankan Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut Sat PJR Induk Sumbar 2 Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ajak Masyarakat Jadikan Tertib sebagai Budaya Kualitas Udara Memburuk, Pengendara Diimbau Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan Ditlantas Polda Sumbar Gelar Aksi Donor Darah Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

HUKUM

Polres Samosir Bungkam Soal Nama Terduga Bandar Togel HS, Koordinator Lapangan: Onanrunggu Kabupaten Samosir Justru Omsetnya Paling Kecil

badge-check


					Polres Samosir Bungkam Soal Nama Terduga Bandar Togel HS, Koordinator Lapangan: Onanrunggu Kabupaten Samosir Justru Omsetnya Paling Kecil Perbesar

Bedahkasus.com, Samosir – Kapolres Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan melalui

Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M, hingga kini belum memberikan tanggapan terkait adanya salah satu nama yang disebut-sebut sebagai terduga bandar perjudian togel di Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.”
Jum’at (19/6/2026).

Saat dikonfirmasi wartawan mengenai nama terduga bandar berinisial HS yang telah disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya, Kapolres Samosir memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan maupun klarifikasi kepada awak media.

Di sisi lain, seorang pria yang mengaku sebagai koordinator lapangan aktivitas togel di wilayah tersebut membantah anggapan bahwa Kecamatan Onanrunggu merupakan daerah dengan perputaran uang perjudian terbesar di Kabupaten Samosir.

“Di antara sembilan kecamatan di Kabupaten Samosir, Kecamatan Onanrunggu yang paling kecil omsetnya. Tapi kenapa justru itu yang viral. Paling kuat omset di Onanrunggu sekitar Rp2 juta, itu pun kalau ada. Lagi pula bukan cuma saya saja yang menjadi koordinator di sana,” ujarnya kepada wartawan.

Sebelumnya diberitakan, aktivitas perjudian jenis Toto Gelap (Togel) yang diduga dikendalikan oleh bandar berinisial HS disebut-sebut semakin marak di wilayah Kecamatan Onanrunggu.

Praktik perjudian tersebut bahkan dikabarkan telah merambah sejumlah desa dan berlangsung secara terbuka di tengah masyarakat.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan di kalangan warga terkait efektivitas penegakan hukum terhadap praktik perjudian yang secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan maupun norma agama.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, banyak warga tergiur mengikuti permainan togel karena berharap memperoleh keuntungan secara instan. Selain itu, berkembang anggapan bahwa aktivitas perjudian tersebut relatif aman dan jarang tersentuh penindakan hukum.

Salah seorang narasumber yang identitasnya disamarkan dengan nama Rido mengaku telah lama terlibat dalam aktivitas tersebut sebagai sumber penghasilan.

“Judi ini sudah menjadi mata pencarian, Bang. Kami merasa aman dan tidak ditangkap polisi, makanya kami berani.

Biasanya kami mendapat keuntungan ketika nomor yang kami pasang keluar,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut Rido, perjudian togel yang beredar di wilayah tersebut memiliki tiga kali putaran setiap hari yang dikenal dengan sebutan Hongkong, Sidney, dan Singapore.

Ia juga mengungkapkan bahwa nilai transaksi dari satu juru tulis dalam satu putaran dapat mencapai jutaan rupiah. Keuntungan kemudian dibagi berdasarkan sistem persentase yang telah ditentukan oleh bandar.

“Di sini ada beberapa juru tulis. Belum lagi di desa-desa lain. Kalau dihitung keseluruhan, perputaran uangnya cukup besar,” katanya.

Informasi lain yang diperoleh menyebutkan bahwa jaringan perjudian tersebut diduga berjalan secara terstruktur, mulai dari koordinator lapangan hingga pihak-pihak tertentu yang disebut bertugas mengawasi jalannya aktivitas perjudian. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Sejumlah warga mengaku bahwa sejak aktivitas togel berkembang di Kecamatan Onanrunggu, mereka belum pernah melihat adanya razia maupun tindakan penertiban secara langsung.

“Setahu kami belum pernah ada razia. Aktivitas togel tetap berjalan seperti biasa,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pantauan di lapangan juga menunjukkan adanya sejumlah warung yang diduga menyediakan fasilitas terkait perjudian togel, seperti buku tafsir mimpi dan kupon angka togel.

Maraknya aktivitas perjudian yang diduga berlangsung secara terbuka tersebut menimbulkan keresahan sekaligus tanda tanya di tengah masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Samosir, dapat melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana perjudian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang disebut dalam informasi warga terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut. Sementara itu, Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan juga belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan wartawan mengenai nama terduga bandar yang disebut dalam pemberitaan.

Bersambung…

(RED/TIM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pendapatan Pemkab Deli Serdang dari Sektor Retribusi “Terjun Bebas,” Marak Bangunan Berdiri Tanpa Izin, Salah Satunya di Desa Suka Maju

17 September 2026 - 10:53 WIB

Terungkap!!! Peredaran Judi Togel Marak Diduga Dikendalikan Oknum Kades, Polres Dairi Kehilangan ‘Taji’ DPRD Sumut Angkat Suara

16 September 2026 - 21:29 WIB

“Kasus Anak 13 Tahun Jadi Sorotan, Praktisi Hukum: Jika Bukti Cukup, Tangkap! Jangan Persulit Keluarga Korban”

15 September 2026 - 14:58 WIB

Kapolres Dairi Dinilai Lihai Dihadapan Kamera, Buktinya Judi Togel Milik Oknum Kades Masih Leluasa Meresahkan Masyarakat

15 September 2026 - 13:18 WIB

Polres Dairi Belum Sepenuhnya Membersihkan Aktivitas Perjudian yang Meresahkan Masyarakat, Ini Buktinya..

11 September 2026 - 14:11 WIB

Trending di HUKUM