Bedahkasus.com, Samosir– Keberadaan sejumlah pin emas DPRD Kabupaten Samosir yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir menjadi perhatian masyarakat,Sabtu (6/6/26).
Informasi yang diperoleh kru media ini menyebutkan, sejumlah pin emas yang merupakan bagian dari atribut resmi anggota DPRD diduga telah berpindah tangan dan beredar di beberapa toko emas atau toko perhiasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, beberapa PIN EMAS disebut berada di wilayah Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, sementara itu PIN lainnya dikabarkan berada di Kota Pangururan, Kabupaten Samosir, Jumat (5/6/2026).
Namun, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Diketahui, pin emas tersebut merupakan simbol kedudukan sekaligus tanda kehormatan bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Keberadaan pin emas tersebut kini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait status kepemilikan serta mekanisme pengelolaannya setelah diserahkan kepada penerima.
Berdasarkan informasi yang diperoleh kru media ini, pin emas tersebut merupakan bagian dari pengadaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Samosir sebanyak 25 buah dengan nilai anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber yang mengetahui perkembangan penanganan perkara, aparat penegak hukum disebut tengah melakukan pendalaman atas informasi yang beredar terkait keberadaan pin emas tersebut.
Selain itu, diperoleh pula informasi bahwa sejumlah pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Samosir telah dimintai keterangan oleh pihak berwenang.
Namun hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari kepolisian mengenai substansi pemeriksaan maupun status hukum pihak-pihak yang dimintai klarifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, kru media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Samosir dan Sekretariat DPRD Kabupaten Samosir guna mendapatkan penjelasan resmi terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka penanganannya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Tim).











