Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sajam dan 6 Sepeda Motor Diamankan Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut Sat PJR Induk Sumbar 2 Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ajak Masyarakat Jadikan Tertib sebagai Budaya Kualitas Udara Memburuk, Pengendara Diimbau Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan Ditlantas Polda Sumbar Gelar Aksi Donor Darah Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

HUKUM

Setelah Oknum Sekretaris Desa Purwodadi Dikabarkan Jarang Masuk Kantor, Kini Sekdes Diterpa Dugaan Perselingkuhan

badge-check


					Setelah Oknum Sekretaris Desa Purwodadi Dikabarkan Jarang Masuk Kantor, Kini Sekdes Diterpa Dugaan Perselingkuhan Perbesar

Bedahkasus.com, Sunggal – Setelah sebelumnya heboh Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang jarang masuk kantor dan sibuk mengurusi urusan bisnisnya diluar, kini Sekdes inisial FA Sinaga kembali menyita perhatian masyarakat luas.

Keseharian Sekdes FA Sinaga yang dikabarkan jarang masuk kantor juga ternyata menyimpan dugaan tindakan penyelewengan terhadap istrinya.

Sebagaimana diutarakan oleh warga yang merupakan sumber media ini, yang meminta namanya agar dirahasiakan menuturkan bahwa Sekdes Desa Purwodadi berinisial FA Sinaga sempat dilaporkan istrinya ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan kasus perselingkuhan.

Dikatakan sumber, bahwa FA. Sinaga diduga telah menduakan istri sahnya, sehingga berujung pelaporan ke Kepolisian.

” Sekdes itu sudah dilaporkan istrinya itu ke Polisi, atas perselingkuhan. Berjanjilah dia tidak mengulanginya lagi ” ujar sumber media ini, Jumat (29/05/2026).

Sumber menambahkan bahwa bertempat di Kantor Polisi, pada hari Minggu 24 Mei 226 kemarin, Sekdes FA. Sinaga berjanji dihadapan Polisi untuk tidak bertemu lagi dengan Wanita Idaman Lain (WIL) berinisial nama Norm*

Selain itu, Sekdes Purwodadi FA. Sinaga juga berjanji untuk tidak main perempuan, pacaran dengan perempuan lagi dan
Berjanji tidak akan melakukan kekerasan baik psikis maupun fisik.

Dalam kesempatan tersebut dikatakan sumber, bahwa jika Sekdes FA Sinaga melanggar maka akan dibawa keranah hukum

Perjanjian tersebut disaksikan kepolisian setempat berinisial nama AD Sihotang, KO, R. Anggara, Aisyah R.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kepala Desa Purwodadi Sugiatno mengenai adanya perangkat desa yang melakukan dugaan perbuatan tercela, akan tetapi Sugiatno enggan menanggapi konfirmasi wartawan.

Untuk diketahui, bahwa aturan oknum perangkat desa yang melanggar sumpah maka akan diberikan sangsi tegas sebagaimana aturan Dasar Hukum Pusat (UU Desa) berdasarkan Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pada pasal 51 berbunyi : Perangkat desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum dan melanggar sumpah/janji jabatan. Perselingkuhan dikategorikan sebagai pelanggaran moral berat yang melanggar norma dan etika kepemerintahan.

Hal ini juga berkesesuaian dengan Mekanisme Penjatuhan sanksi sesuai Permendagri No. 67 Tahun 2017. Teguran tertulis: Kepala Desa akan memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan maupun tertulis terlebih dahulu.

Pemberhentian sementara: Jika teguran tidak diindahkan, perangkat desa dapat diberhentikan sementara oleh Kepala Desa.
Pemberhentian tetap: Jika pelanggaran terbukti berat dan mencoreng nama baik instansi pemerintah desa, sanksi dapat ditingkatkan menjadi pemberhentian tetap (dipecat dari jabatannya).

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang berinisial nama FA Sinaga dikabarkan jarang masuk kantor namun tetap terima gaji setiap bulannya.

Dikatakan oleh sumber media ini yang enggan dicatut namanya dalam pemberitaan menuturkan bahwa Sekdes inisial FA Sinaga jarang masuk kantor akibat disibukkan urusan bisnis derek mobil setiap harinya.

” Si FA Sinaga ini bisa dikatakan tak pernah masuk kantor, kerjasama sama Kades, gajinya tetap ia Terima, karena FA ini sering berbagi kepada Kades ” ujar warga kepada wartawan, Senin (11/05/2026).

Sumber menjelaskan bahwa ia mengetahui betul setiap aktivitas FA Sinaga setiap harinya. Bahkan kata sumber, FA memiliki dua mobil dengan harga yang mahal seperti mobil derek (towing) dan mobil truk yang kerab digunakan FA untuk bermain proyek.

” Saya berani taruhan, FA jarang masuk kantor, kalau mau buka bukaan, ayok buka CCTV di Kantor Desa Purwodadi itu, silahkan di cek setiap hari, ada nggak si Sekdes itu masuk kantor? ” tantang sumber yang mengklaim mengetahui sepenuhnya dugaan permainan persekongkolan sang Kepala Desa dengan Sekdes.

Tambah sumber, FA Sinaga pandai mengambil hati Kades sehingga kerab tak masuk kantor namun hasil dari pekerjaan proyeknya diluar, ia bagi sebagai uang sogokan kepada sang Kades untuk tutup mulut ujar sumber lagi. Sumber Artikel https://bedahkasus.com/perangkat-desa-purwodadi-kecamatan-sunggal-disebut-jarang-masuk-kantor-gaji-tetap-lancar-tiap-bulannya-sugiatno-cek-cctv-repot-kami-ngeceknya/

Dikatakan sumber, uang yang dimiliki FA untuk membeli mobil saja sudah menaruh curiga masyarakat. Darimana dia dapat uang membeli mobil truk itu? berapa besar sih gaji perangkat desa? warga tau betul kehidupannya sebelum menjadi perangkat desa.

” Saya tau betul, FA ini dulunya pernah menjabat sebagai petugas PPK di Kecamatan Sunggal. Dari sini awalnya dia ada modal. Boleh di audit itu hasil uangnya darimana kalau pejabat yang bersih pasti berani dia diaudit kejaksaan maupun penegak hukum lainnya ” tandas sumber.

Sementara itu, Kepala Desa Purwodadi Sugiatno membantah anggotanya jarang masuk kantor.

” Setiap hari masuk kantor kalau diluar dinasnya silahkan aja, yang penting tugas kantor dikerjakan. Saya setiap hari dikantor” ujar Sugiatno menjawab wartawan.

Disinggung mengenai jika benar oknum Sekdes tersebut benar masuk setiap hari, apakah Kades bersedia membuka rekaman CCTV dikantor Desa Purwodadi?

” Sampai situnya pertanyaan, mengenai cek CCTV repot kami ngeceknya kalau di ruangan Sekdes tak ada CCTVnya nanti saya suruh anggota saya cek CCTVnya” tandas Sugiatno.

Sementara itu, data dihimpun mengenai jumlah besaran Dana Desa yang digelontorkan pemerintah pusat untuk seluruh kegiatan Desa Purwodadi sebelum dikenakan pemangkasan anggaran (Refocusing) berkisar dua miliar lebih atau tepatnya (2.195.301.000).

Adapun rincian penggunaan anggaran dana desa di Desa Purwodadi untuk Penyelenggaraan Pemerintah Desa atau untuk gaji dan tunjangan perangkat desa sebesar Rp 874.939.583 rupiah pertiap tahunnnya.

(Red/TIM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pendapatan Pemkab Deli Serdang dari Sektor Retribusi “Terjun Bebas,” Marak Bangunan Berdiri Tanpa Izin, Salah Satunya di Desa Suka Maju

17 September 2026 - 10:53 WIB

Terungkap!!! Peredaran Judi Togel Marak Diduga Dikendalikan Oknum Kades, Polres Dairi Kehilangan ‘Taji’ DPRD Sumut Angkat Suara

16 September 2026 - 21:29 WIB

“Kasus Anak 13 Tahun Jadi Sorotan, Praktisi Hukum: Jika Bukti Cukup, Tangkap! Jangan Persulit Keluarga Korban”

15 September 2026 - 14:58 WIB

Kapolres Dairi Dinilai Lihai Dihadapan Kamera, Buktinya Judi Togel Milik Oknum Kades Masih Leluasa Meresahkan Masyarakat

15 September 2026 - 13:18 WIB

Polres Dairi Belum Sepenuhnya Membersihkan Aktivitas Perjudian yang Meresahkan Masyarakat, Ini Buktinya..

11 September 2026 - 14:11 WIB

Trending di HUKUM