Bedahkasus.com, Medan – Lembaga MPSU (Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara) yang dikomandoi oleh Ketua Umum Mulya Koto menyatakan dukungan penuh terhadap berdirinya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Binjai 2 di Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Menurut Mulya Koto, keberadaan Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) Binjai 2 di Kecamatan Medan Denai merupakan bagian dari upaya mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi siswa-siswi, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Ia menilai program tersebut selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
“Program ini sangat membantu masyarakat dan harus mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat maupun pemerintah daerah, khususnya di Kecamatan Medan Denai, Kota Medan,” ujar Mulya Koto saat dimintai tanggapannya, Minggu (17/5/2026).
Mulya Koto juga menyoroti penghentian sementara operasional SPPG Binjai 2 yang diduga dipicu persoalan administrasi dan permasalahan sewa-menyewa rumah yang digunakan sebagai lokasi Dapur Makanan Bergizi Gratis oleh Yayasan Parasanda Bumi Pertiwi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Lembaga MPSU dari masyarakat dan hasil investigasi internal, penghentian sementara tersebut disebut turut dipengaruhi dugaan pengusiran paksa oleh pemilik rumah yang sebelumnya telah menyewakan bangunannya untuk kegiatan dapur MBG.
“Ini harus segera diselesaikan dan jangan terlalu lama dihentikan sementara karena dapat menghambat jalannya program makanan bergizi gratis yang merupakan program kerja Presiden Republik Indonesia,” tegas Mulya Koto.
Ia juga meminta seluruh pihak, termasuk pemilik rumah, untuk bersikap dewasa dan transparan agar polemik yang terjadi tidak semakin meluas dan menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Mulya Koto menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026, persoalan yang terjadi seharusnya dapat segera diselesaikan agar operasional SPPG Binjai 2 dapat kembali berjalan.
MPSU juga meminta agar Yayasan Parasanda Bumi Pertiwi diberikan kesempatan untuk melengkapi administrasi dan persyaratan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di akhir keterangannya, Mulya Koto mengimbau masyarakat agar tidak mudah termakan isu liar maupun narasi yang dinilai menyudutkan Yayasan Parasanda Bumi Pertiwi terkait penghentian sementara SPPG Binjai 2 Kecamatan Medan Denai.
“Jangan sampai masyarakat termakan isu yang belum tentu benar. Persoalan ini harus dilihat secara objektif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” pungkasnya.
(Darma MulyaKoto) .











