Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan Gagalkan Transaksi, Pengedar Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan Ciduk Pria Diduga Pengedar Sabu 1,12 Gram Saat Hendak Transaksi di Pinggir Jalan Polsek Medan Tuntungan Gerebek Dugaan Judi Online Berkedok Warnet, Lima Orang Diamankan Viral Spanduk Curhat Kehilangan, Kapolsek Medan Tuntungan Langsung Bergerak Lembaga MPSU Dukung Penuh Berdirinya SPPG Binjai 2 Kecamatan Medan Denai Kota Medan Polres Binjai Bersama Forkopimda Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II dan Launching Program Ketahanan Pangan Polri

Kepolisian

Polsek Medan Tuntungan Gerebek Dugaan Judi Online Berkedok Warnet, Lima Orang Diamankan

badge-check

Bedahkasus.com, Medan – Polsek Medan Tuntungan menggerebek sebuah lokasi yang diduga dijadikan tempat aktivitas judi online berkedok warung internet (warnet) di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (13/5/2026) dini hari.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan lima orang yang diduga terlibat aktivitas perjudian online serta menyita sejumlah perangkat komputer dan uang tunai.

Kapolsek Medan Tuntungan, Adil Ginting, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warnet bernama Whenlinsiki.

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan praktik judi online di lokasi tersebut. Setelah itu personel langsung melakukan patroli dan pengecekan,” ujar Iptu Adil Ginting, Minggu (17/5/2026).

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang berada di dalam warnet yang diduga tengah melakukan aktivitas perjudian online.

Dari hasil penggerebekan, polisi sempat mengamankan 12 orang yang terdiri dari 11 laki-laki dan satu perempuan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Tuntungan.

Namun setelah dilakukan pendalaman, hanya lima orang yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas perjudian online.

Kelima orang tersebut masing-masing berinisial Rizki Aulia Nursandi (20), Darma Ardianto (43), Riki Sanjaya (30), Farisman Hulu (25), dan Marvelius Tarigan (32).

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 10 unit monitor komputer, 12 unit CPU, 11 unit keyboard, 10 unit mouse, delapan unit headset, serta uang tunai sebesar Rp1.030.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.

“Dari hasil pemeriksaan, tujuh orang lainnya diketahui hanya berada di lokasi dan tidak terbukti ikut bermain judi online,” jelas Adil.

Saat ini, kelima terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Tuntungan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap praktik perjudian, termasuk yang berkedok usaha warnet maupun bentuk lainnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait perjudian maupun tindak kriminal lainnya melalui layanan Call Center 110.

(Samali Hulu).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan Gagalkan Transaksi, Pengedar Sabu Diamankan

17 Mei 2026 - 19:55 WIB

Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan Ciduk Pria Diduga Pengedar Sabu 1,12 Gram Saat Hendak Transaksi di Pinggir Jalan

17 Mei 2026 - 19:46 WIB

Viral Spanduk Curhat Kehilangan, Kapolsek Medan Tuntungan Langsung Bergerak

17 Mei 2026 - 17:40 WIB

Dalam Sehari 3 Pengedar Narkoba Diamankan Polres Binjai Dari TKP Berbeda

17 Mei 2026 - 06:16 WIB

Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran Ar-Rahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba

15 Mei 2026 - 09:31 WIB

Trending di Kepolisian