Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Mantan Penyidik KPK: Aktor Intelektual Korupsi Suplai Batu Bara Pemicu Blackout Listrik Harus Ditangkap Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Hadir Membawa Harapan bagi Warga Tembagapura Wakapolri Kawal Ketat Seleksi Taruna Akpol, Teknologi Kedokteran Terbaru Perkuat Akurasi Rekrutmen Pakar Energi Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU yang Ditaksir Rugikan Negara Rp5 Triliun 100 Warga Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis Di Koramil 01/Tebet Kapolri Instruksikan Optimalkan Penanganan Karhutla di Riau

Kepolisian

Polsek Medan Tuntungan Gerebek Dugaan Judi Online Berkedok Warnet, Lima Orang Diamankan

badge-check

Bedahkasus.com, Medan – Polsek Medan Tuntungan menggerebek sebuah lokasi yang diduga dijadikan tempat aktivitas judi online berkedok warung internet (warnet) di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (13/5/2026) dini hari.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan lima orang yang diduga terlibat aktivitas perjudian online serta menyita sejumlah perangkat komputer dan uang tunai.

Kapolsek Medan Tuntungan, Adil Ginting, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warnet bernama Whenlinsiki.

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan praktik judi online di lokasi tersebut. Setelah itu personel langsung melakukan patroli dan pengecekan,” ujar Iptu Adil Ginting, Minggu (17/5/2026).

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang berada di dalam warnet yang diduga tengah melakukan aktivitas perjudian online.

Dari hasil penggerebekan, polisi sempat mengamankan 12 orang yang terdiri dari 11 laki-laki dan satu perempuan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Tuntungan.

Namun setelah dilakukan pendalaman, hanya lima orang yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas perjudian online.

Kelima orang tersebut masing-masing berinisial Rizki Aulia Nursandi (20), Darma Ardianto (43), Riki Sanjaya (30), Farisman Hulu (25), dan Marvelius Tarigan (32).

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 10 unit monitor komputer, 12 unit CPU, 11 unit keyboard, 10 unit mouse, delapan unit headset, serta uang tunai sebesar Rp1.030.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.

“Dari hasil pemeriksaan, tujuh orang lainnya diketahui hanya berada di lokasi dan tidak terbukti ikut bermain judi online,” jelas Adil.

Saat ini, kelima terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Tuntungan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap praktik perjudian, termasuk yang berkedok usaha warnet maupun bentuk lainnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait perjudian maupun tindak kriminal lainnya melalui layanan Call Center 110.

(Samali Hulu).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Hadir Membawa Harapan bagi Warga Tembagapura

8 Juli 2026 - 22:58 WIB

Wakapolri Kawal Ketat Seleksi Taruna Akpol, Teknologi Kedokteran Terbaru Perkuat Akurasi Rekrutmen

8 Juli 2026 - 22:54 WIB

Pakar Energi Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU yang Ditaksir Rugikan Negara Rp5 Triliun

8 Juli 2026 - 22:52 WIB

100 Warga Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis Di Koramil 01/Tebet

8 Juli 2026 - 22:48 WIB

Kapolri Instruksikan Optimalkan Penanganan Karhutla di Riau

8 Juli 2026 - 22:46 WIB

Trending di Kepolisian