Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sajam dan 6 Sepeda Motor Diamankan Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut Sat PJR Induk Sumbar 2 Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ajak Masyarakat Jadikan Tertib sebagai Budaya Kualitas Udara Memburuk, Pengendara Diimbau Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan Ditlantas Polda Sumbar Gelar Aksi Donor Darah Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

HUKUM

Kapolresta Deli Serdang Kurang “Bergairah” Memberantas Perjudian yang Meresahkan Masyarakat, Butuh Dukungan Mabes Polri dan Polda Sumut

badge-check

Bedahkasus.com, Deliserdang – Layaknya terhalang tembok yang tinggi. Pemberantasan praktik perjudian di Wilayah Hukum (Wilkum) Polresta Deli Serdang tak kunjung dilaksanakan oleh Kapolresrta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana.

Meski telah dibeberkan secara terang benderang mengenai sosok terduga bandar perjudian Ded* alias Situmorang yang telah “meracuni” warga dengan mesin perjudiannya di sejumlah titik di Daerah Deli Serdang sekitarnya, Hendria Lesmana masih tetap ogah untuk bertindak demi terciptanya situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang kondusif.

Beredar isu ditengah masyarakat mengenai ketidakberdayaan Kombes Hendria Lesmana dalam menindak lokalisasi perjudian milik terduga bandar Ded* alias Situmorang didasari berbagai faktor, yakni salah satunya adanya oknum satuan samping yang membackup Ded* alias Situmorang hingga menyulitkan kepolisian setempat untuk menjalankan aturan hukum.

Persoalan kedua yang dinilai mengganjal, adanya dugaan kedekatan oknum terduga bandar dengan PJU Polresta Deli Serdang hingga adanya dugaan “siraman rohani” untuk jasa keamanan aktivitas aman dari penindakan hukum.

Meski telah disorot publik, lokalisasi perjudian milik terduga bandar berinisial nama Ded* alias Situmorang yang beroperasi secara terang – terangan melanggar aturan hukum di Dusun ll, Desa Tangkahan, Terminal Oplet Nitra P25 Namorambe, Desa Namo Landur Kampung Tengah, di sebuah ruko tepat di belakang pos kantor ormas ternama di Namorambe masih tetap beroperasi tanpa sangsi hukum.

Menariknya pasca disorot publik, praktik perjudian milik Ded* alias Situmorang itu merambah masuk ke Kecamatan Sibiru – biru seperti di Desa Sidodadi, di antaranya Area warung milik warga bernama Kas_man. Lalu Gudang Ru_sli, Samping Warung Ponden. Kemudian Kawasan gudang di samping warung milik P. Serta di area sekitar pemakaman Tionghoa (Kuburan Cina) yang diduga dikoordinir oleh J dan K.

Persoalan serupa juga ditemukan marak di STM Hilir tepatnya di Bekilang, di Talapeta dan di Talun Kenas.

Tak kalah penting menjadi sorotan publik adalah bungkamnya seluruh PJU Polresta Deli Serdang dikonfirmasi wartawan media ini hingga memunculkan rumor bahwa Kepolisian setempat butuh sokongan dari Mapolda Sumut hingga Mabes Polri.

Berulangkali kru media ini mengkonfirmasi Kombes Hendria Lesmana, dan Kasat Reskrim AKP Marvel Stefanus Arantes Ansanay, Kanit Pidum IPTU Bines Saragih, Kapolsek Namorambe AKP Sukses Sinulingga, akan tetapi seluruhnya masih enggan untuk memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan oleh Redaksi.

Dilain sisi, Ketua DPW Lembaga Pembela Keadilan Rakyat (PKR) Sumatera Utara Ria Sitorus menyoroti praktik yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Menurutnya, tidak ada satu alasan apapun untuk membenarkan praktik perjudian maupun peredaran narkotika.

” Kita sama – sama mengetahui, bahwa selain dilarang perundang – undangan maupun agama, perjudian maupun peredaran narkotika sama – sama menimbulkan kecanduan yang dapat merusak tatanan sosial yang telah harmonis” tandas Ria Sitorus, Jumat (15/05/2026).

Tambahnya, warga pasti paham jika praktik perjudian dan narkotika dibiarkan maka angka kejahatan akan meningkat seperti maling – maling kecil, maling kompor gas, maling teralis pagar rumah warga yang dikenal ‘rayap besi’ semuanya bermuara pada peredaran narkotika maupun judi.

Lembaga PKR Sumatera Utara dengan tegas meminta Kepolisian setempat untuk peka terhadap isu – isu di tengah masyarakat demi terwujudnya kesejukan tanpa bayang bayang kejahatan di lingkungan warga kata dia.

Menurutnya, sudah selayaknya masyarakat bersatu, baik ibu – ibu perwiritan untuk turun tangan jika kepolisian setempat lupa akan tugas utamanya.

” Ya barangkali Kepolisian kita sudah kurang peka terhadap isu – isu yang mengganggu keamanan, baiknya masyarakat yang ambil peran masing – masing ” kata dia.

Sementara itu, umumnya tempat mesin perjudian ditempatkan di lokasi yang juga merupakan basis peredaran narkotika. Hal ini terungkap dari seorang pelaku usaha perjudian yang kini telah berhenti melakoni bisnis ilegal tersebut yang enggan dicatut namanya dalam pemberitaan saat berbincang dengan wartawan.

” Paling bagus lapak mesin itu didaerah yang ramai narkobanya, pasti ramai juga pemain judinya itu ” beber sumber.

Tambahnya, bahwa setiap mesin yang sudah berjalan, terlebih dahulu izin dan bayar mil, kalau tidak kata sumber aktivitas akan kena grebek.

(Red/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pendapatan Pemkab Deli Serdang dari Sektor Retribusi “Terjun Bebas,” Marak Bangunan Berdiri Tanpa Izin, Salah Satunya di Desa Suka Maju

17 September 2026 - 10:53 WIB

Terungkap!!! Peredaran Judi Togel Marak Diduga Dikendalikan Oknum Kades, Polres Dairi Kehilangan ‘Taji’ DPRD Sumut Angkat Suara

16 September 2026 - 21:29 WIB

“Kasus Anak 13 Tahun Jadi Sorotan, Praktisi Hukum: Jika Bukti Cukup, Tangkap! Jangan Persulit Keluarga Korban”

15 September 2026 - 14:58 WIB

Kapolres Dairi Dinilai Lihai Dihadapan Kamera, Buktinya Judi Togel Milik Oknum Kades Masih Leluasa Meresahkan Masyarakat

15 September 2026 - 13:18 WIB

Polres Dairi Belum Sepenuhnya Membersihkan Aktivitas Perjudian yang Meresahkan Masyarakat, Ini Buktinya..

11 September 2026 - 14:11 WIB

Trending di HUKUM