Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sajam dan 6 Sepeda Motor Diamankan Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut Sat PJR Induk Sumbar 2 Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ajak Masyarakat Jadikan Tertib sebagai Budaya Kualitas Udara Memburuk, Pengendara Diimbau Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan Ditlantas Polda Sumbar Gelar Aksi Donor Darah Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Ilegal

Tambang Bitcoin Ilegal Menggurita, Polisi dan PLN Dipertanyakan: Lalai atau Tutup Mata?

badge-check


					Tambang Bitcoin Ilegal Menggurita, Polisi dan PLN Dipertanyakan: Lalai atau Tutup Mata? Perbesar

Bedahkasus.com, Medan – Skandal dugaan tambang bitcoin ilegal berskala besar di Medan dan sekitarnya kian menguak. Jaringan ini diduga menyedot listrik negara secara masif dan terorganisir, dengan potensi kerugian mencapai miliaran rupiah setiap hari,” Jum’at (17/04/2026).

Lebih mengejutkan, nama buronan lama kembali mencuat di balik operasi senyap ini. Aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung di sejumlah titik di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Modusnya rapi: beroperasi di balik ruko tertutup dan gedung yang disamarkan sebagai kantor biasa. Di dalamnya, ribuan mesin penambang kripto bekerja tanpa henti, ditopang aliran listrik yang diduga dicuri langsung dari jaringan negara.

Salah satu titik yang disorot berada di Deli Serdang, yang disebut sebagai pusat kendali jaringan.

Dari luar tampak normal, namun di dalamnya diduga menjadi “jantung” distribusi mesin dan koordinasi teknisi.

“Kelihatannya biasa saja, tapi itu hanya kamuflase. Semua dikendalikan dari sana,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sejumlah kawasan disebut menjadi lokasi aktivitas, di antaranya Jalan Setia Budi, Jalan Sumarsono helvetia, Jalan Binjai Km 11 dan 14, Jalan Gaperta, Klambir V, hingga Medan–Binjai.

Lokasi-lokasi ini diduga berfungsi ganda: gudang, kantor operasional, sekaligus tempat penambangan.

Temuan ini memicu reaksi dari PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Sunggal. Dalam beberapa hari terakhir, PLN tercatat telah tiga kali melakukan pemutusan listrik di lokasi yang dicurigai, terakhir pada 14 April 2026.

Langkah tersebut diambil setelah ditemukan indikasi kuat penggunaan listrik ilegal, termasuk dugaan penarikan arus langsung dari trafo tanpa meteran.

Perwakilan PLN, Evriadi, menyatakan pihaknya telah lebih dulu menerima laporan dan bahkan telah dua kali mendatangi lokasi sebelum tindakan pemutusan dilakukan.
“Kalau terbukti, pasti akan kami tindak. Ada sanksi dan denda sesuai aturan,” tegasnya.

Namun hingga kini, belum ada proses hukum yang berjalan, meski publik menilai bukti di lapangan sudah cukup kuat.

Di tengah penyelidikan yang belum jelas arahnya, diduga nama Antoni Sitorus kembali mencuat. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus serupa pada 2023.

Sumber menyebut, Antoni diduga masih berperan aktif dalam jaringan ini, yang kini disebut semakin rapi dan tersebar luas.

Lanjutnya, Jika benar, ini menjadi pukulan serius bagi penegakan hukum, sekaligus memunculkan pertanyaan besar: mengapa buronan lama bisa kembali beroperasi?

Tambanya, Di lapangan keresahan warga terus meningkat. Ruko-ruko yang selalu tertutup rapat namun mengeluarkan suara bising tanpa henti menjadi tanda mencurigakan.

“Siang malam bunyinya dengung terus. Tapi tidak pernah terlihat aktivitas normal,” ujar seorang warga di kawasan Helvetia.

Selain kebisingan, aktivitas keluar-masuk barang secara cepat dan tertutup juga memicu kecurigaan masyarakat.

Kasus ini kini menjadi sorotan luas. Publik mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, tidak hanya berhenti pada pemutusan listrik, tetapi membawa kasus ini ke ranah pidana.

Praktik pencurian listrik dalam skala besar bukan sekadar pelanggaran administratif- ini adalah kejahatan serius yang merugikan negara, membahayakan jaringan listrik, dan berpotensi memicu kebakaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait dugaan keterlibatan oknum maupun langkah hukum lanjutan.

Satu hal yang pasti: jika benar jaringan ini sebesar yang diduga, maka ini bukan sekadar kasus pencurian listrik- ini adalah skandal besar yang menguji keberanian aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Bersambung…

(Red/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ditemukan Gudang Pengoplos Oli Bekas Diduga Ilegal di Binjai Rugikan Masyarakat, Polisi Bilang Sudah Tau, Sempat Jadi Mediator !

6 Mei 2026 - 15:50 WIB

Dirkrimsus Polda Sumut Bungkam, Dugaan Kongkalikong Oknum PLN–Tambang Bitcoin Rugikan Negara Miliaran Terkuak

23 April 2026 - 18:42 WIB

PLN Sunggal Putus Listrik Ketiga Kali, Dugaan Tambang Bitcoin Ilegal Disorot Warga

14 April 2026 - 17:42 WIB

PLN Sunggal Angkat Bicara: Dua Kali Putus Listrik, Aktivitas Diduga Tambang Bitcoin Masih Misterius

13 April 2026 - 22:27 WIB

Diduga Sedot Listrik PLN, Aktivitas Tambang Bitcoin di Helvetia Tantang Ketegasan Aparat kepolisian

11 April 2026 - 10:16 WIB

Trending di Ilegal