Bedahkasus.com, Labuhan Deli – Petugas berhasil mengamankan sejumlah kendaraan yang diduga terkait praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di sebuah lokasi bengkel di Jalan Pasar IV Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, “Selasa (17/3/2026).
Kendaraan yang diamankan terdiri dari beberapa unit mobil dengan berbagai jenis dan nomor polisi.
Empat unit kendaraan dengan nomor polisi BK yang turut diamankan yakni BK 8240 FO, BK 8167 CO, BK 8840 GV, dan BK 8816 BSM. Selain itu, terdapat dua unit truk Hino berkapasitas 5 ton dengan nomor polisi RK 8182 ES dan RK 8128 FC.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan empat kendaraan lain yang berada di lokasi bengkel, yaitu satu unit Toyota Hilux, satu unit Mitsubishi L300, satu unit Toyota Kijang Innova, serta satu unit Toyota Kijang Pick Up.
Seluruh kendaraan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penimbunan BBM subsidi yang merugikan negara. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Aparat berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea, S.E., M.H., saat dikonfirmasi terkait penggrebekan dugaan aktivitas tersebut belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan.
(Red/Tim).











