Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Warga di Hebohkan Mayat Perempuan di Tumpukan Sampah, Polisi Selidiki Kuat Dugaan Pembunuhan Polres Sergai Beri Apresiasi Kepada Anggota Jaga Kondusifitas Jelang Operasi Toba 2026 Polres Nias Selatan bersama Yayasan Kemala Bhayangkari Distribusi Perdana SPPG Lahusa di Kabupaten Nias Selatan PLN Sumut Tanggapi Dugaan Tambang Bitcoin Ilegal di Medan, Ini Responnya POLRES NIAS SELATAN LAKSANAKAN PENANAMAN JAGUNG SERENTAK KUARTAL I TAHUN 2026 Keluarga Besar Pos PI Gereja Methodis II Medan Gelar Ibadah Bersama Anak Panti Asuhan Natasya Penuh Sukacita

HUKUM

PLN Sumut Tanggapi Dugaan Tambang Bitcoin Ilegal di Medan, Ini Responnya

badge-check


					PLN Sumut Tanggapi Dugaan Tambang Bitcoin Ilegal di Medan, Ini Responnya Perbesar

Bedahkasus.com, Medan – Aktivitas tambang Bitcoin yang diduga menggunakan listrik curian dari PLN mulai meresahkan warga di sejumlah kawasan Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (10/3/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, jaringan penambangan kripto tersebut diduga beroperasi secara terorganisir di puluhan hingga ratusan rumah toko (ruko) yang tersebar di berbagai titik wilayah Medan dan sekitarnya.

Seorang narasumber yang berhasil diwawancarai awak media dan meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut berjalan secara sistematis dengan memanfaatkan sejumlah ruko sebagai lokasi penyimpanan mesin hingga tempat operasional penambangan.

Salah satu titik yang disebut menjadi pusat aktivitas berada di kawasan Jalan Setia Budi Pasar II. Lokasi tersebut diduga menjadi kantor operasional yang mengatur administrasi serta sumber daya manusia (HRD) jaringan tambang kripto tersebut.

“Setiap hari aktivitas mereka terlihat biasa saja, namun sebenarnya itu kantor utama tempat pengaturan teknisi dan distribusi mesin,” ungkap sumber tersebut.

Selain di Jalan Setia Budi Pasar II, aktivitas serupa juga diduga berlangsung di berbagai lokasi lain, di antaranya Jalan Setia Luhur, Jalan Masjid Setia Budi, Jalan Gaperta, Klambir V, Jalan Medan–Binjai, Jalan Swadaya Kampung Lalang, Jalan Jamin Ginting (dekat Simpang Tuntungan), Mencirim, kawasan Amplas tidak jauh dari Pengadilan Agama Medan, sekitar SMK Taruna Tekno Nusantara, Tanjung Rejo Sunggal, Jalan Petunia IV, serta sejumlah titik lainnya yang belum terdeteksi.

Menurut sumber, beberapa lokasi tersebut diduga difungsikan sebagai gudang penyimpanan mesin, kantor operasional, hingga tempat penambangan Bitcoin.

“Dalam satu gudang bisa menampung ratusan mesin tambang. Mesin-mesin itu kemudian didistribusikan ke berbagai ruko yang tersebar di Medan hingga Deli Serdang,” jelasnya.

Aktivitas tersebut juga memantik kecurigaan warga sekitar. Sejumlah ruko yang tampak tertutup rapat namun terdengar suara mesin menyala hampir sepanjang waktu memunculkan dugaan adanya aktivitas tambang kripto ilegal.

Diduga, mesin-mesin penambang tersebut menggunakan listrik hasil pencurian arus dari jaringan PLN karena kebutuhan daya listrik yang sangat besar.

Sumber menyebutkan, modus yang digunakan yakni dengan menarik kabel listrik langsung dari trafo PLN menuju bangunan ruko tanpa melalui meteran resmi.

“Biasanya mereka menarik kabel tiga pas langsung dari trafo ke dalam ruko supaya listrik warga tidak terganggu. Tetangga juga banyak yang komplain karena suara mesin bising dan aktivitas keluar masuk barang yang cepat,” ujarnya.

Selain itu, pola operasional jaringan ini disebut dilakukan secara tertutup. Distribusi barang berlangsung cepat dan teknisi disebut dijemput setiap pagi untuk bekerja di lokasi-lokasi tertentu.

Beberapa ruko yang diduga menjadi lokasi penambangan juga memiliki ciri khas tertentu, seperti pintu ruko berwarna biru atau pink, serta tampak seperti ruko kosong dengan aktivitas parkir kendaraan yang minim, namun sesekali ramai lalu kembali sepi.

Mirisnya, praktik tambang Bitcoin ilegal tersebut juga diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial AS, yang disebut-sebut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diketahui, AS sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Sumatera Utara dalam kasus tambang Bitcoin ilegal yang terungkap pada tahun 2023 lalu.

Dalam proses persidangan, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp20.140.126.696 akibat pencurian arus listrik untuk aktivitas penambangan tersebut.

Mengutip keterangan mantan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada 20 Januari 2024 lalu, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pengejaran terhadap DPO berinisial AS tersebut.

Sementara itu, dugaan terorganisirnya jaringan tambang kripto yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah ini juga memunculkan spekulasi adanya pembiaran dari pihak tertentu. Namun hingga kini hal tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

PLN Sumut Beri Respons
Menanggapi informasi dugaan pencurian arus listrik untuk aktivitas tambang kripto tersebut, pihak PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara memberikan respons.

Manager Humas PLN UID Sumut, Saputra Sitepu, saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (7/3/2026) menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan meneruskannya ke divisi terkait.

“Terima kasih infonya bang. Kita sampaikan ke divisi terkait agar ditindaklanjuti,” ujar Saputra singkat.

Sementara itu, konfirmasi yang disampaikan kepada pihak kepolisian juga masih menunggu respons.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi.

Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna memastikan kebenaran dugaan aktivitas tambang kripto ilegal yang disebut-sebut beroperasi di sejumlah titik di Kota Medan dan sekitarnya.

(Red/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terungkap! Jaringan Tambang Bitcoin Diduga Gunakan Listrik Curian di Sejumlah Titik Kota Medan dan Sekitarnya

7 Maret 2026 - 15:32 WIB

Diduga Jadi Sarang Penimbunan Solar Subsidi, Gudang Tertutup di Dusun VIII Manunggal Disorot Warga

6 Maret 2026 - 23:49 WIB

Diduga Dibawa Tanpa Izin, Bayi 4 Bulan Hilang dari Pelukan Ibunya di Tangerang

28 Februari 2026 - 14:24 WIB

Aksi Pencurian Motor di Tanjung Pauh Terekam CCTV, Milik Petani Penyadap Karet Dibawa Kabur

23 Februari 2026 - 12:33 WIB

Kejari Nias Selatan Resmi Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS di SMKN 1 Teluk Dalam

18 Februari 2026 - 20:07 WIB

Trending di HUKUM