Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sajam dan 6 Sepeda Motor Diamankan Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut Sat PJR Induk Sumbar 2 Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ajak Masyarakat Jadikan Tertib sebagai Budaya Kualitas Udara Memburuk, Pengendara Diimbau Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan Ditlantas Polda Sumbar Gelar Aksi Donor Darah Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

KEJATISU

Penyidik Kejatisu Tahan 3 KSOP Tersangka Korupsi Pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan Dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024

badge-check


					Penyidik Kejatisu Tahan 3 KSOP Tersangka Korupsi Pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan Dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024 Perbesar

Sdr. W.H (Selaku Kepala Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP Tahun 2023)

Sdr. M.L.A (selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP Tahun 2024)

Sdr. S.H.S (juga selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP Tahun 2024).

Kasi Penkum Kejatisiu Rizaldi, S.H, M.H mengatakan bahwa Penetapan status tersangka terhadap ke-tiga orang tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup serta perbuatan melawan hukum sebagai berikut:

Bahwa pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan dari Otoritas Pelabuhan, apabila Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa yang berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan, pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan (Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal), Dimana untuk kegiatan penggunaan jasa pandu tunda oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.

“Kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda pada perairan  yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu adalah kapal berukuran tonase diatas GT 500,” ujar Rizaldi

Lanjut Rizaldi menyampaikan bahwa kemudian dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 diperoleh data kapal yang berukuran Grose Tonase diatas 500 yang masuk keperairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan, ternyata tidak masuk kedalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka W.H pada tahun 2023, S.H.S untuk tahun 2024 dan tersangka M.L.A juga untuk tahun 2024 dimana pada masanya masing-masing tersangka merupakan selaku Kepala KSOP atau Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan yang diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan dan pendataan sebagaimana dimaksud.

“Perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai miliaran rupiah, namun saat ini penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak atau lembaga terkait untuk melakukan pendalaman serta perhitungan kerugian keuangan negara secara detail,” ucap Kasi Penkum Kejatisu

Selanjutnya dari uraian perbuatannya, tim penyidik menjerat para tersangka dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Setelah menetapkan status tersangka serta karena alasan subjektif penyidik, kemudian terhadap para tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kajati Sumatera Utara dengan Nomor. PRINT-04/L.2/Fd.2/2/2026 tanggal 24 Februari 2026 untuk tersangka W.H, kemudian Surat perintah penahanan dengan Nomor. PRINT-05/L.2/Fd.2/2/2026 tanggal 24 Februari 2026 untuk tersangka S.H.S, dan surat perintah penahanan dengan Nomor. PRINT.06/L.2/Fd.2/2/2026 tanggal 24 Februari 2026 untuk tersangka M.L.A dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 (duapuluh) hari pertama sejak hari ini di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Rizaldi juga menegaskan bahwa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada kesempatan ini menghimbau kepada pihak yang terkait atau diduga terlibat dalam perkara ini agar bersikap kooperatif sehingga tidak menghambat proses penyidikan dan sampai saat ini.

“Tim penyidik juga akan terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan ini serta jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasTim.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Alvonso Manihuruk S.H., M.H. Resmi Dilantik Sebagai Kasi Pidum Kejari Belawan

9 September 2026 - 16:45 WIB

Satu Tekad, Satu Pengabdian: Bupati Vandiko dan Kajari Akwan Bersinergi untuk Samosir

5 September 2026 - 15:33 WIB

Aksi Dukungan di Kejati Sumut, Massa Apresiasi Kinerja Pidsus Kejaksaan RI Selamatkan Rp300 Triliun Aset Negara

21 Juli 2026 - 12:56 WIB

Kajati Sumut: Perdamaian dan Pemaafan adalah Esensi Keadilan Restoratif dalam Kasus Pencurian Batubara

21 Juli 2026 - 10:38 WIB

Jalan Rusak di Depan Pusat Pemerintahan Samosir Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan DPRD

26 Juni 2026 - 18:15 WIB

Trending di KEJATISU