Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Status Tahanan Rumah Disorot, Kasus Nuriana Sinurat Kembali Dipertanyakan Presensi Ada, Tugas Dipertanyakan di RSUD Hadrianus Sinaga Eks Gudang Pengoplos LPG yang Pernah Digerebek Tim Gabungan BAIS Diduga Beralih Jadi Gudang Solar Subsidi Ilegal “Paripurna DPRD Samosir Mandek, Kursi Kosong Gagalkan Pembahasan APBD dan Ranperda Sampah” Dari Branding sampai Quality Control: Yang Sering Terlewat soal Seragam Perusahaan Rakerhut Situmorang Tantang Kepastian Hukum Dugaan Penyimpangan Samosir: Proses atau Hentikan!

Pemerintah

Abaikan Surat Edaran Wali Kota Medan, Toko Miras di Simpang Barat Masih Beroperasi Saat Ramadan

badge-check


					Abaikan Surat Edaran Wali Kota Medan, Toko Miras di Simpang Barat Masih Beroperasi Saat Ramadan Perbesar

Bedahkasus.com, Medan – Penindakan terhadap pelanggaran Surat Edaran Wali Kota Medan selama bulan Ramadan menjadi perhatian publik.

Diduga sejumlah toko yang menjual minuman beralkohol (miras) di kawasan Simpang Barat dilaporkan masih beroperasi meskipun masyarakat tengah menjalankan ibadah puasa.

Berdasarkan pantauan awak media pada Jumat sedikitnya beberapa toko penjual miras terlihat tetap membuka aktivitas penjualan.

Selanjutnya, Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah yang mengatur pembatasan aktivitas usaha tertentu selama Ramadan, “Jum’at (20/02/2025).

Masyarakat pun berharap adanya langkah tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan untuk melakukan pengawasan sekaligus penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol di Kota Medan, khususnya di lokasi yang diduga melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M. Odi Anggia Batubara, menegaskan bahwa tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama bulan Ramadan, terhitung mulai 18 Februari hingga 20 Maret 2026.

Tambanya, Larangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 400.8.3.2/145226 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.

Lanjutnya, Dalam edaran itu juga disebutkan bahwa sejumlah jenis usaha seperti karaoke, rumah pijat, hingga oukup termasuk yang harus menghentikan operasional sementara selama bulan suci Ramadan.

Dengan masih beroperasinya sejumlah toko penjual miras di Simpang Barat, para pelaku usaha tersebut diduga tidak mematuhi ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah dan dinilai tidak mendukung terciptanya ketertiban selama Ramadan.

Awak media menyatakan akan terus berupaya meminta tanggapan dan klarifikasi dari pemilik beberapa toko minuman beralkohol yang masih beroperasi di kawasan tersebut guna memperoleh penjelasan langsung terkait aktivitas usaha mereka selama masa pemberlakuan surat edaran.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Satpol PP Kota Medan Muhammad Yunus, S.STP belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai temuan tersebut.

(Red/tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presensi Ada, Tugas Dipertanyakan di RSUD Hadrianus Sinaga

29 Juli 2026 - 14:35 WIB

Satgas Pangan Polri Perkuat Swasembada Bawang Putih, Lahan Tanam di Sembalun Capai 534 Hektare

28 Juli 2026 - 08:02 WIB

Catar Kalteng Catat Jarak Lari Tertinggi pada Seleksi Tingkat Pusat Akpol 2026

28 Juli 2026 - 07:51 WIB

Seskab Teddy Spill Deretan Event Besar di Indonesia, Mulai dari Konser Musisi Dunia hingga MotoGP Mandalika

27 Juli 2026 - 14:13 WIB

Hotman Paris Menuai Kecaman Kalangan Pers DI Karenakan Celotehan nya Di Nilai Merendahkan Martabat Wartawan

20 Juli 2026 - 10:04 WIB

Trending di Pemerintah