Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sajam dan 6 Sepeda Motor Diamankan Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut Sat PJR Induk Sumbar 2 Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ajak Masyarakat Jadikan Tertib sebagai Budaya Kualitas Udara Memburuk, Pengendara Diimbau Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan Ditlantas Polda Sumbar Gelar Aksi Donor Darah Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

KEJATISU

Kejaksaan Siap Terapkan Plea Bargain, Tekankan Profesionalitas dan Integritas Pengawasan

badge-check


					Kejaksaan Siap Terapkan Plea Bargain, Tekankan Profesionalitas dan Integritas Pengawasan Perbesar

 

Bedahkasus.com, Medan – Ketua Umum Persatuan Jaksa (Persaja) Indonesia Prof Dr.Asep N Mulyana bersama Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof.Dr.Rugi Margono Dan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan R.I Dr.Hendro Dewanto menggelar diskusi bertajuk bincang pagi bersama seluruh Jaksa dan jajaran Kejaksaan Republik Indonesia yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.

Selain pejabat utama Kejagung tersebut, kegiatan itu turut dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Prof Dr Pujiyono Suwadi, SH., MH.

Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama Wakajati Abdullah Noer Denny, SH.,MH, para Asisten hingga para Kajari se Sumatera Utara mengikuti kegiatan tersebut melalui sambungan Video Conference (daring) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menghadirkan terobosan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia melalui mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah. Dimana mekanisme ini memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya sejak awal proses peradilan, dengan imbalan percepatan sidang serta kemungkinan keringanan hukuman.

Usai kegiatan, Kajati Sumatera Utara menyampaikan bahwa jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara khususnya para Jaksa wajib dan harus mampu mengimplementasikan Plea Bargain ini dalam proses pidana dengan tetap mengedepankan dan mempedomani regulasi dan SOP, hal ini dilakukan demi mewujudkan arah kebijakan penegakan hukum yang semakin humanis dan modern.

*”Jaksa harus memahami dan mampu mengimplementasikan plea bargain secara profesional, ini penting demi menjamin hak hukum pelaku kejahatan terlebih telah mengakui dan meminta maaf dengan tidak mengesampingkan kepentingan negara dan masyarakat”*.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH.,MH mengungkapkan bahwa diskusi yang dikemas dalam bincang pagi oleh pimpinan Kejaksaan R.I bersama bapak Kajati dan jajaran Kejaksaan di Indonesia merupakan langkah strategis dan sebagai pengingat kepada para jaksa dimana dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru saat ini harus mengakomodir kepentingan hukum pelaku kejahatan dan tidak mengesampingkan kepentingan korban itu sendiri.

*”sebagaimana harapan bapak Kajati, kepada seluruh jajaran Kejaksaan di Sumatera Utara kiranya segera menyesuaikan diri dan beradaptasi dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru”*, ujarnya.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Alvonso Manihuruk S.H., M.H. Resmi Dilantik Sebagai Kasi Pidum Kejari Belawan

9 September 2026 - 16:45 WIB

Satu Tekad, Satu Pengabdian: Bupati Vandiko dan Kajari Akwan Bersinergi untuk Samosir

5 September 2026 - 15:33 WIB

Aksi Dukungan di Kejati Sumut, Massa Apresiasi Kinerja Pidsus Kejaksaan RI Selamatkan Rp300 Triliun Aset Negara

21 Juli 2026 - 12:56 WIB

Kajati Sumut: Perdamaian dan Pemaafan adalah Esensi Keadilan Restoratif dalam Kasus Pencurian Batubara

21 Juli 2026 - 10:38 WIB

Jalan Rusak di Depan Pusat Pemerintahan Samosir Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan DPRD

26 Juni 2026 - 18:15 WIB

Trending di KEJATISU