Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Mafia BBM Bersubsidi Diduga Kongkalikong dengan SPBU di Batu Bara, Hak Masyarakat “Dirampas” Polres Nias Selatan Jalin Kerjasama dengan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut dan Memberikan Bantuan Kesehatan Kepada Anak Penderita Stunting di Kabupaten Nias Selatan Plastik Kemasan: Pabrik Standing Pouch Terbaik di Indonesia dan Berkualitas Marak Judi “Ikan-Ikan” di Asahan, Kapolres Tegaskan Akan Selidiki dan Tindak Tegas “Bukan Sekadar Dipindahkan: Publik Tagih Tanggung Jawab atas 5 Tahun Pembiaran Mobil Patwal Samosir” Kapolda Sumut Diajak Warga Turun Ke Wilkum Polres Asahan, Ada Markas Perjudian dan Sarang Narkoba

Pemerintah

Tak Miliki PBG, Reklame PT Sumo Advertising Ditindak Pemko Medan

badge-check


					Tak Miliki PBG, Reklame PT Sumo Advertising Ditindak Pemko Medan Perbesar

Bedahkasus.com, Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan melakukan penertiban terhadap billboard atau reklame milik PT Sumo Advertising yang sempat viral di media sosial.

Penindakan tersebut ditegaskan telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mengacu pada ketentuan hukum mengenai kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk konstruksi reklame.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan ruang kota sekaligus memastikan seluruh penyelenggaraan reklame memenuhi ketentuan administrasi dan teknis yang berlaku. Pemko Medan menegaskan, aturan diterapkan secara umum kepada seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian.

Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase, ST, menjelaskan bahwa dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ditunjukkan pihak PT Sumo Advertising merupakan izin lama untuk konstruksi sebelumnya yang sudah tidak berdiri.

“IMB yang ditunjukkan adalah izin untuk reklame lama yang sudah tumbang. Sedangkan reklame baru yang didirikan di lokasi yang sama belum memiliki izin PBG reklame. Sebelum penertiban dilakukan, kami telah menyampaikan pemberitahuan dan penjelasan kepada pihak terkait mengenai kewajiban perizinan tersebut,” jelas Jhon melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Ia menambahkan, proses penertiban dilakukan secara bertahap, profesional, dan persuasif. Tahapan dimulai dari penyampaian informasi, pemberian teguran, hingga pelaksanaan tindakan di lapangan oleh tim gabungan Perkimcikataru dan Satpol PP.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP bertugas memastikan proses berjalan aman, tertib, dan kondusif sesuai fungsi penegakan peraturan daerah. Sinergi antarinstansi ini menjadi bagian dari komitmen Pemko Medan dalam menciptakan tata kota yang tertib reklame sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Adapun dasar hukum penertiban merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung yang mewajibkan setiap konstruksi, termasuk reklame permanen, memiliki PBG. Selain itu, tindakan juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Medan mengenai penyelenggaraan reklame dan ketertiban umum yang mensyaratkan izin sah sebelum pemasangan.

Pemko Medan menekankan, langkah ini bukan untuk menghambat kegiatan usaha. Sebaliknya, penertiban dilakukan guna memastikan setiap aktivitas berjalan sesuai regulasi demi keselamatan publik dan kerapian wajah kota. Pelaku usaha tetap diberikan kesempatan untuk melengkapi perizinan sesuai prosedur.

Melalui penindakan ini, pemerintah berharap seluruh penyelenggara reklame semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap izin PBG sebelum pembangunan dilakukan. Pemko Medan juga membuka ruang komunikasi bagi pelaku usaha yang ingin berkonsultasi mengenai proses perizinan.

Ke depan, Perkimcikataru bersama Satpol PP akan terus meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame di berbagai wilayah. Upaya tersebut diharapkan mampu menjaga ketertiban ruang publik, meningkatkan estetika kota, serta memberikan kepastian hukum bagi para investor di sektor periklanan Kota Medan.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sorotan Menguat, Publik Desak Kejelasan: Humas Bidang Kerja Sama DPRD Samosir Dievaluasi atau Tetap Dipertahankan?

4 April 2026 - 10:40 WIB

Pemkab Samosir Klarifikasi Isu Kematian Warga, Tegaskan Bukan karena Faktor Ekonomi

2 April 2026 - 13:22 WIB

Sorotan Publik Memanas! Kabarnya Humas DPRD Samosir Dinilai Sibuk Iklan, Kinerja Minim Publikasi

2 April 2026 - 13:20 WIB

Pegadaian Kanwil 1 Medan Fasilitasi 250 Pemudik Lebaran Lewat Program TJSL

17 Maret 2026 - 14:13 WIB

Ketua MPSU Mulya Koto Apresiasi Respons Cepat Satpol PP dan Dinsos Kota Medan Amankan ODGJ

11 Maret 2026 - 17:47 WIB

Trending di Pemerintah