Bedahkasus.com, Samosir– Pemerintah Kabupaten Samosir menegaskan bahwa pengadaan mobil dinas Bupati Samosir telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melalui mekanisme penganggaran dan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan dan akuntabel,Sabtu (17/1/26).
Pengadaan kendaraan dinas tersebut dilakukan untuk menunjang kelancaran tugas dan mobilitas kepala daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pelayanan publik, serta koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Sebagai daerah kepulauan dan kawasan strategis pariwisata nasional, Kabupaten Samosir membutuhkan dukungan sarana transportasi yang memadai guna menunjang efektivitas kerja pimpinan daerah.
Pemerintah Kabupaten Samosir menjelaskan bahwa kebijakan pengadaan ini telah melalui proses perencanaan yang matang dan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Samosir dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan demikian, pelaksanaannya dipastikan tidak mengganggu maupun mengurangi alokasi anggaran untuk program prioritas masyarakat.
“Pengadaan mobil dinas ini tidak mengesampingkan kepentingan publik.
Pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, serta program kesejahteraan masyarakat tetap menjadi fokus utama pemerintah daerah,” ujar salah satu perwakilan Pemkab Samosir kepada awak media.
Pemkab Samosir juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip efisiensi anggaran.
Penggunaan APBD dilakukan berdasarkan skala kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah, dengan tetap mengedepankan asas manfaat dan tanggung jawab publik.
Menanggapi berbagai tanggapan masyarakat, pemerintah daerah membuka ruang klarifikasi dan menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil senantiasa berorientasi pada peningkatan kinerja pemerintahan dan percepatan pembangunan daerah.
Dengan adanya penjelasan ini, Pemkab Samosir berharap masyarakat dapat memahami bahwa pengadaan mobil dinas merupakan bagian dari sarana penunjang tugas kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi, serta sejalan dengan semangat tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berorientasi pada pelayanan publik.(Tim).











