Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Siaga Tanpa Henti! Brimob Polda Sumut Kawal Ketat Arus Mudik Lebaran di Sibolga dalam Operasi Ketupat Toba 2026 Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar Pemuda Marga Silima Kota Medan Salurkan 2.000 Paket Sembako Sambut Idul Fitri Ramadan Penuh Berkah: STM Nasional Wartawan Santuni Puluhan Anak Yatim di Masjid Al-Ikhlas Marak Judi di Tandem Hilir, Publik Pertanyakan Langkah Nyata Kapolres Binjai Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi, Diduga sejumlah Kendaraan Jadi Barang Bukti

advertorial

PLT BKPSDM Nias Selatan Tegaskan Penempatan PPPK Berdasarkan Pemetaan Jabatan OPD

badge-check


					PLT BKPSDM Nias Selatan Tegaskan Penempatan PPPK Berdasarkan Pemetaan Jabatan OPD Perbesar

BedahKasus.com, Nias Selatan – Isu mengenai penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu yang berkembang di tengah masyarakat Kabupaten Nias Selatan, khususnya di media sosial, mendapat klarifikasi resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Isu tersebut menyebutkan bahwa penempatan atau penetapan lokasi kerja PPPK ditentukan secara sepihak oleh BKPSDM. Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala BKPSDM Kabupaten Nias Selatan, Waozaro Hulu, S.Pd., M.I.P, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Melalui keterangan yang disampaikan kepada awak media via WhatsApp, Jumat (16/01/2026), Waozaro Hulu menjelaskan bahwa penempatan PPPK, baik Penuh Waktu maupun Paruh Waktu, berdasarkan pemetaan jabatan dan kebutuhan yang diusulkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Penempatan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu dilakukan sesuai dengan pemetaan jabatan yang disampaikan oleh masing-masing OPD. Tidak seperti isu yang beredar bahwa penentuan penempatan PPPK Paruh Waktu ditetapkan oleh BKPSDM,” tegasnya.

Ia menambahkan, BKPSDM tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penempatan PPPK secara subjektif. Seluruh proses penempatan dilakukan sesuai regulasi dan prosedur yang berlaku.

“BKPSDM tidak memiliki wewenang untuk mengatur penempatan PPPK Paruh Waktu secara sepihak. Semua tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan,” lanjutnya.

Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu merupakan solusi bagi tenaga honorer yang belum lulus seleksi PPPK Penuh Waktu, dengan sistem penggajian yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Waozaro Hulu juga menegaskan keterbukaan BKPSDM terhadap masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
“Apabila masyarakat memiliki pertanyaan atau keluhan, BKPSDM Kabupaten Nias Selatan siap memberikan informasi dan klarifikasi,” tutupnya.

(Satulo Tafon).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang Bentuk Protes Negara Lalai Terhadap Hak Masyarakat di Tapanuli Utara

28 Februari 2026 - 14:20 WIB

Dorong Investasi Emas Syariah, DSN-MUI Terbitkan Fatwa Usaha Bulion

23 Februari 2026 - 17:52 WIB

Investigasi Data: Pariwisata Denpasar Adopsi Standar Konektor untuk Atasi ‘Kebocoran’ Iklan

9 Februari 2026 - 15:47 WIB

Satgas Yonzipur I/DD TNI AD Percepat Pembangunan Jembatan Bailey, Buka Akses Wilayah Terisolasi di Boronadu

9 Februari 2026 - 14:09 WIB

Kanopi Tangerang: Investasi Kecil yang Dampaknya Besar untuk Rumah dan Usaha

4 Februari 2026 - 01:38 WIB

Kanopi Tangerang: Investasi Kecil yang Dampaknya Besar untuk Rumah dan Usaha
Trending di advertorial