Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Status Tahanan Rumah Disorot, Kasus Nuriana Sinurat Kembali Dipertanyakan Presensi Ada, Tugas Dipertanyakan di RSUD Hadrianus Sinaga Eks Gudang Pengoplos LPG yang Pernah Digerebek Tim Gabungan BAIS Diduga Beralih Jadi Gudang Solar Subsidi Ilegal “Paripurna DPRD Samosir Mandek, Kursi Kosong Gagalkan Pembahasan APBD dan Ranperda Sampah” Dari Branding sampai Quality Control: Yang Sering Terlewat soal Seragam Perusahaan Rakerhut Situmorang Tantang Kepastian Hukum Dugaan Penyimpangan Samosir: Proses atau Hentikan!

Pemerintah

Bupati Nias Selatan Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Tanpa Toleransi

badge-check


					Bupati Nias Selatan Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Tanpa Toleransi Perbesar

Bedahkasus.com, Nias Selatan – Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi di wilayah Kabupaten Nias Selatan. Ia menyatakan bahwa langkah tegas akan diambil tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat. Pernyataan ini disampaikan pada Senin, “(01/12/2025).

Menurutnya, salah satu persoalan yang paling menonjol saat ini adalah indikasi penyalahgunaan anggaran Dana Desa. Laporan dugaan korupsi Dana Desa dikabarkan sudah menumpuk dan diprediksi mencapai ratusan pengaduan dari masyarakat.

“Saya sangat terinspirasi untuk memberantas korupsi. Secara hati nurani, saya 100 persen tidak akan mentolerir tindakan korupsi,” tegas Bupati Sokhiatulo Laia.

Ia mengungkapkan telah memerintahkan SKPD terkait untuk bergerak cepat menyelesaikan berbagai kasus Dana Desa di Nias Selatan. Tidak hanya itu, Bupati juga menekankan bahwa bagi desa yang terindikasi kuat melakukan korupsi, kepala desanya akan diberhentikan, dan pencairan Dana Desa akan ditunda sementara untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Bupati Sokhiatulo Laia menambahkan bahwa oknum kepala desa yang terbukti melakukan penyelewengan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa akan dilimpahkan kepada penegak hukum demi memberikan efek jera. Ia menegaskan bahwa indikasi korupsi di SKPD lainnya juga akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam agenda audiensi LSM KPK RI DPC Nias Selatan yang digelar di Pendopo Bupati Nias Selatan, Jalan Pancasila No. 01. Dalam pertemuan tersebut, Bupati mengharapkan adanya kerja sama dan dukungan dari LSM serta insan pers untuk bersinergi memberantas korupsi demi mewujudkan Nias Selatan yang lebih baik ke depan.

Ketua DPC LSM KPK RI Nias Selatan, Satulo Tafonao, bersama sejumlah rekan dari berbagai media, turut menyampaikan masukan terkait upaya pemberantasan korupsi di daerah tersebut. Bupati Sokhiatulo Laia menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas masukan yang diberikan. “Semua masukan tersebut merupakan wujud kemitraan dalam memajukan Kabupaten Nias Selatan,” ujarnya.

(Riswan/tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presensi Ada, Tugas Dipertanyakan di RSUD Hadrianus Sinaga

29 Juli 2026 - 14:35 WIB

Satgas Pangan Polri Perkuat Swasembada Bawang Putih, Lahan Tanam di Sembalun Capai 534 Hektare

28 Juli 2026 - 08:02 WIB

Catar Kalteng Catat Jarak Lari Tertinggi pada Seleksi Tingkat Pusat Akpol 2026

28 Juli 2026 - 07:51 WIB

Seskab Teddy Spill Deretan Event Besar di Indonesia, Mulai dari Konser Musisi Dunia hingga MotoGP Mandalika

27 Juli 2026 - 14:13 WIB

Hotman Paris Menuai Kecaman Kalangan Pers DI Karenakan Celotehan nya Di Nilai Merendahkan Martabat Wartawan

20 Juli 2026 - 10:04 WIB

Trending di Pemerintah