Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Siaga Tanpa Henti! Brimob Polda Sumut Kawal Ketat Arus Mudik Lebaran di Sibolga dalam Operasi Ketupat Toba 2026 Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar Pemuda Marga Silima Kota Medan Salurkan 2.000 Paket Sembako Sambut Idul Fitri Ramadan Penuh Berkah: STM Nasional Wartawan Santuni Puluhan Anak Yatim di Masjid Al-Ikhlas Marak Judi di Tandem Hilir, Publik Pertanyakan Langkah Nyata Kapolres Binjai Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi, Diduga sejumlah Kendaraan Jadi Barang Bukti

Pendidikan

Markas Perjudian Ditemukan Bebas Beroperasi, Kapolsek Pantai Cermin AKP Herwin Bungkam Saat Dikonfirmasi

badge-check


					Markas Perjudian Ditemukan Bebas Beroperasi, Kapolsek Pantai Cermin AKP Herwin Bungkam Saat Dikonfirmasi Perbesar

Bedahkasus,com, Sergai – Markas perjudian ditemukan bebas beroperasi di bawah jembatan Sungai Ular, perbatasan Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai, atau tepatnya di kebun sawit Dusun X, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin.

Informasi dihimpun, selain menyediakan berbagai jenis perjudian, lokasi ini juga disinyalir jadi sasaran empuk bagi peredaran narkotika.

Diketahui, lokasi ini sebelumnya telah didatangi petugas gabungan pada tanggal 07 Juli 2025 lalu. Akan tetapi, petugas hanya mampu mengabadikan beberapa dokumentasi gambar dari lokasi. Lokasi juga tidak digaris polisi sehingga terduga bandar masih bisa membuka gelanggang perjudiannya pada keesokan harinya.

Disinyalir, lemahnya penegakan hukum diwilayah ini menjadi angin segar bagi oknum bandar untuk menjalankan praktik ilegalnya. Padahal dari lokasi ini hanya berjarak ratusan meter saja sudah ada ditemukan rumah ibadah masjid.

Dikonfirmasi hal ini kepada dua petinggi di Polres Sergai yakni AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu dan Kapolsek Pantai Cermin AKP Herwin, akan tetapi keduanya kompak untuk tidak merespon konfirmasi wartawan.

Dilain sisi, tanggapan Praktisi Hukum Sumatera Utara menanggapi adanya satu lokalisasi yang dijadikan markas perjudian yang luput dari penindakan Aparat Penegak Hukum (APH) praktisi hukum Sumatera Utara (……..) saat mintai kru awak media ini tanggapannya mengatakan bahwa secara perundang – undangan sudah dengan tegas menyatakan bahwa segala bentuk judi dilarang karena dampak negatif yang ditimbulkan akibat kecanduan dari bermain judi.

” Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah salah satu pasal yang mengatur tindak pidana perjudian di Indonesia. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang secara terang-terangan melakukan perjudian dapat dikenakan pidana penjara ” tandas (………….)

Masih kata (………..), jika mengacu terhadap undang – undang, berarti sudah seharusnya pengoperasian perjudian tersebut wajib dihentikan sesuai aturan hukum yang berlaku jelasnya.

Menurutnya, dampak yang ditimbulkan akibat kecanduan bermain judi juga dapat mempengaruhi psikologis seseorang yang akan menghalalkan segala cara untuk mencari modal untuk taruhan bermain judi tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, hasil dari penelusuran wartawan perjudian di Kota Pari masih ramai dikunjungi penikmat judi yang merasa nyaman dan aman dari bidikan Aparat Penegak Hukum (APH). Pasalnya, mesin ikan – ikan penyedot uang rakyat itu masih saja beroperasi.

(Red/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bedah Teknologi OpenClaw: AI Agent yang Mulai Digunakan untuk Automasi Sistem Digital

9 Maret 2026 - 06:42 WIB

Cara Membuat Itinerary Liburan di Indonesia agar Perjalanan Lebih Efektif

9 Maret 2026 - 06:37 WIB

PT Tau Aja Digital Indonesia Akan Luncurkan Platform SIMI, Solusi Pembuatan Website Semudah Mendesain di Canva

9 Maret 2026 - 06:36 WIB

Satreskrim Narkoba Polres Serdang Bedagai Gerak Cepat Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pantai Cermin

5 Maret 2026 - 17:07 WIB

Di Bulan Suci Ramadhan, Judi Diduga Tetap Beroperasi di Deli Serdang, Warga Nilai Kapolres Tak Peduli

24 Februari 2026 - 10:45 WIB

Trending di Kriminal