Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Sistem APAR Modern Kini Dilengkapi Teknologi Monitoring untuk Meningkatkan Keamanan Operasional Gerebek Lapak Narkoba di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Dua Pengedar MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Sinergi TNI, Polri dan Warga Perkuat Keamanan Malam, Koramil 01/Jatinegara Gelar Patroli Keliling Wilayah Bambang Rukminto Dorong Pengusutan Dugaan Korupsi DMO Batu Bara Dilakukan Secara Komprehensif

Pendidikan

Markas Perjudian Ditemukan Bebas Beroperasi, Kapolsek Pantai Cermin AKP Herwin Bungkam Saat Dikonfirmasi

badge-check


					Markas Perjudian Ditemukan Bebas Beroperasi, Kapolsek Pantai Cermin AKP Herwin Bungkam Saat Dikonfirmasi Perbesar

Bedahkasus,com, Sergai – Markas perjudian ditemukan bebas beroperasi di bawah jembatan Sungai Ular, perbatasan Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai, atau tepatnya di kebun sawit Dusun X, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin.

Informasi dihimpun, selain menyediakan berbagai jenis perjudian, lokasi ini juga disinyalir jadi sasaran empuk bagi peredaran narkotika.

Diketahui, lokasi ini sebelumnya telah didatangi petugas gabungan pada tanggal 07 Juli 2025 lalu. Akan tetapi, petugas hanya mampu mengabadikan beberapa dokumentasi gambar dari lokasi. Lokasi juga tidak digaris polisi sehingga terduga bandar masih bisa membuka gelanggang perjudiannya pada keesokan harinya.

Disinyalir, lemahnya penegakan hukum diwilayah ini menjadi angin segar bagi oknum bandar untuk menjalankan praktik ilegalnya. Padahal dari lokasi ini hanya berjarak ratusan meter saja sudah ada ditemukan rumah ibadah masjid.

Dikonfirmasi hal ini kepada dua petinggi di Polres Sergai yakni AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu dan Kapolsek Pantai Cermin AKP Herwin, akan tetapi keduanya kompak untuk tidak merespon konfirmasi wartawan.

Dilain sisi, tanggapan Praktisi Hukum Sumatera Utara menanggapi adanya satu lokalisasi yang dijadikan markas perjudian yang luput dari penindakan Aparat Penegak Hukum (APH) praktisi hukum Sumatera Utara (……..) saat mintai kru awak media ini tanggapannya mengatakan bahwa secara perundang – undangan sudah dengan tegas menyatakan bahwa segala bentuk judi dilarang karena dampak negatif yang ditimbulkan akibat kecanduan dari bermain judi.

” Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah salah satu pasal yang mengatur tindak pidana perjudian di Indonesia. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang secara terang-terangan melakukan perjudian dapat dikenakan pidana penjara ” tandas (………….)

Masih kata (………..), jika mengacu terhadap undang – undang, berarti sudah seharusnya pengoperasian perjudian tersebut wajib dihentikan sesuai aturan hukum yang berlaku jelasnya.

Menurutnya, dampak yang ditimbulkan akibat kecanduan bermain judi juga dapat mempengaruhi psikologis seseorang yang akan menghalalkan segala cara untuk mencari modal untuk taruhan bermain judi tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, hasil dari penelusuran wartawan perjudian di Kota Pari masih ramai dikunjungi penikmat judi yang merasa nyaman dan aman dari bidikan Aparat Penegak Hukum (APH). Pasalnya, mesin ikan – ikan penyedot uang rakyat itu masih saja beroperasi.

(Red/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mantan Penyidik KPK: Aktor Intelektual Korupsi Suplai Batu Bara Pemicu Blackout Listrik Harus Ditangkap

8 Juli 2026 - 23:01 WIB

Metro Jaya Gelar Randurlap, Bagikan Makanan Gratis Poldadi Bundaran HI

5 Juli 2026 - 18:54 WIB

Doa Lintas Agama Jadi Momentum Perkuat Sinergi Jelang HUT Bhayangkara ke-80 di Samosir

30 Juni 2026 - 12:50 WIB

Presiden KSBSI Elly Rosida Silaban Apresiasi Kepercayaan Publik terhadap Polri, Harap Tetap Menjadi Sahabat Buruh

30 Juni 2026 - 12:35 WIB

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Dugaan Penyekapan di Mau Print Sesuai Prosedur

30 Juni 2026 - 12:31 WIB

Trending di Pendidikan