Bedahkasus.com, Samosir – Polemik pemecatan tenaga medis dr. Bilmar Sidabutar kini merambah ke tingkat nasional setelah Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi PDI Perjuangan, Rapidin Simbolon, menyoroti langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir yang dinilai melanggar prosedur hukum.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (20/8/25), Rapidin menyatakan Pemkab Samosir bertindak gegabah dan arogan. Ia menilai keputusan pemberhentian itu sarat cacat hukum karena dilakukan tanpa melalui tahapan peringatan administrasi yang seharusnya menjadi mekanisme standar.
“Setiap pemecatan harus melalui proses SP1, SP2, hingga SP3,kalau semua tahapan dilompati, keputusan itu otomatis tidak sah dan melanggar aturan,” tegas Rapidin.
Lebih lanjut, Rapidin juga menyoroti tuduhan yang menyeret nama dr. Bilmar. Menurutnya, jika ada indikasi pelanggaran hukum, jalurnya harus ditempuh melalui proses pengadilan terlebih dahulu, bukan langsung dijadikan dasar pemecatan.
“Kalau memang ada dugaan kriminal, buktikan dulu secara hukum,pemecatan bisa dilakukan setelah ada putusan berkekuatan tetap, bukan karena asumsi atau tekanan,” katanya menambahkan.
Politisi asal Sumut yang dikenal vokal itu menegaskan Komisi IX DPR RI siap menjadi penampung aspirasi masyarakat, terutama terkait kebijakan daerah yang dinilai merugikan tenaga kesehatan maupun publik.
Ia bahkan menyebut Komisi II DPR RI ikut menaruh perhatian terhadap kasus ini, sehingga isu pemecatan dr. Bilmar sudah masuk ke ranah politik nasional.
“Tenaga medis adalah garda terdepan dalam pelayanan masyarakat. Jika mereka diperlakukan tidak adil, yang akan paling dirugikan adalah rakyat. Ini peringatan keras bagi Pemkab Samosir agar berhati-hati dalam mengambil keputusan,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik luas,Masyarakat menanti sikap tegas DPR RI sekaligus klarifikasi resmi Pemkab Samosir mengenai dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam pemecatan dr. Bilmar Sidabutar.(Tim).











