Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Sistem APAR Modern Kini Dilengkapi Teknologi Monitoring untuk Meningkatkan Keamanan Operasional Gerebek Lapak Narkoba di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Dua Pengedar MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Sinergi TNI, Polri dan Warga Perkuat Keamanan Malam, Koramil 01/Jatinegara Gelar Patroli Keliling Wilayah Bambang Rukminto Dorong Pengusutan Dugaan Korupsi DMO Batu Bara Dilakukan Secara Komprehensif

Pendidikan

Kasus Pemecatan dr. Bilmar Jadi Sorotan Senayan, Rapidin Simbolon: Keputusan Pemkab Samosir Cacat Prosedur

badge-check


					Kasus Pemecatan dr. Bilmar Jadi Sorotan Senayan, Rapidin Simbolon: Keputusan Pemkab Samosir Cacat Prosedur Perbesar

Bedahkasus.com, Samosir – Polemik pemecatan tenaga medis dr. Bilmar Sidabutar kini merambah ke tingkat nasional setelah Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi PDI Perjuangan, Rapidin Simbolon, menyoroti langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir yang dinilai melanggar prosedur hukum.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (20/8/25), Rapidin menyatakan Pemkab Samosir bertindak gegabah dan arogan. Ia menilai keputusan pemberhentian itu sarat cacat hukum karena dilakukan tanpa melalui tahapan peringatan administrasi yang seharusnya menjadi mekanisme standar.

“Setiap pemecatan harus melalui proses SP1, SP2, hingga SP3,kalau semua tahapan dilompati, keputusan itu otomatis tidak sah dan melanggar aturan,” tegas Rapidin.

Lebih lanjut, Rapidin juga menyoroti tuduhan yang menyeret nama dr. Bilmar. Menurutnya, jika ada indikasi pelanggaran hukum, jalurnya harus ditempuh melalui proses pengadilan terlebih dahulu, bukan langsung dijadikan dasar pemecatan.

“Kalau memang ada dugaan kriminal, buktikan dulu secara hukum,pemecatan bisa dilakukan setelah ada putusan berkekuatan tetap, bukan karena asumsi atau tekanan,” katanya menambahkan.

Politisi asal Sumut yang dikenal vokal itu menegaskan Komisi IX DPR RI siap menjadi penampung aspirasi masyarakat, terutama terkait kebijakan daerah yang dinilai merugikan tenaga kesehatan maupun publik.

Ia bahkan menyebut Komisi II DPR RI ikut menaruh perhatian terhadap kasus ini, sehingga isu pemecatan dr. Bilmar sudah masuk ke ranah politik nasional.

“Tenaga medis adalah garda terdepan dalam pelayanan masyarakat. Jika mereka diperlakukan tidak adil, yang akan paling dirugikan adalah rakyat. Ini peringatan keras bagi Pemkab Samosir agar berhati-hati dalam mengambil keputusan,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik luas,Masyarakat menanti sikap tegas DPR RI sekaligus klarifikasi resmi Pemkab Samosir mengenai dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam pemecatan dr. Bilmar Sidabutar.(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mantan Penyidik KPK: Aktor Intelektual Korupsi Suplai Batu Bara Pemicu Blackout Listrik Harus Ditangkap

8 Juli 2026 - 23:01 WIB

Metro Jaya Gelar Randurlap, Bagikan Makanan Gratis Poldadi Bundaran HI

5 Juli 2026 - 18:54 WIB

Doa Lintas Agama Jadi Momentum Perkuat Sinergi Jelang HUT Bhayangkara ke-80 di Samosir

30 Juni 2026 - 12:50 WIB

Presiden KSBSI Elly Rosida Silaban Apresiasi Kepercayaan Publik terhadap Polri, Harap Tetap Menjadi Sahabat Buruh

30 Juni 2026 - 12:35 WIB

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Dugaan Penyekapan di Mau Print Sesuai Prosedur

30 Juni 2026 - 12:31 WIB

Trending di Pendidikan