Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Siaga Tanpa Henti! Brimob Polda Sumut Kawal Ketat Arus Mudik Lebaran di Sibolga dalam Operasi Ketupat Toba 2026 Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar Pemuda Marga Silima Kota Medan Salurkan 2.000 Paket Sembako Sambut Idul Fitri Ramadan Penuh Berkah: STM Nasional Wartawan Santuni Puluhan Anak Yatim di Masjid Al-Ikhlas Marak Judi di Tandem Hilir, Publik Pertanyakan Langkah Nyata Kapolres Binjai Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi, Diduga sejumlah Kendaraan Jadi Barang Bukti

Pendidikan

Bangunan di Desa Sianting-Anting Diduga Tak Kantongi PBG, Nekat Lanjutkan Konstruksi Meski Disegel Pemkab

badge-check


					Bangunan di Desa Sianting-Anting Diduga Tak Kantongi PBG, Nekat Lanjutkan Konstruksi Meski Disegel Pemkab Perbesar

Bedahkasus.com, Samosir-Sebuah bangunan dua lantai dengan luas sekitar 500 meter persegi di Desa Sianting-Anting, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, menuai sorotan tajam dari masyarakat,” Selasa (19/8/2025).

Pasalnya, meski sudah ditertibkan dan disegel oleh Pemerintah Kabupaten Samosir, pemilik bangunan atas nama inisial RD masih nekat melanjutkan proses pembangunan tanpa mengindahkan aturan yang berlaku.

Pantauan media di lokasi menunjukkan, tidak ada satupun dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin mendirikan bangunan yang terpampang sebagaimana diwajibkan oleh regulasi.

Spanduk penyegelan yang sebelumnya dipasang oleh petugas Pemkab Samosir juga tampak diabaikan, sementara aktivitas pembangunan tetap berjalan.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Samosir mengonfirmasi bahwa permohonan izin bangunan memang pernah diajukan pada 14 Maret 2025.

Namun hingga saat ini, berkas persyaratan yang diminta masih belum dilengkapi oleh pemilik.

Akibatnya, proses penerbitan PBG tidak bisa diproses lebih lanjut.Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait ketegasan penegakan aturan di lapangan.

Warga sekitar menyayangkan lemahnya efek penyegelan yang dilakukan Pemkab Samosir, sebab praktik pembangunan tanpa izin tetap berlangsung tanpa hambatan.

Sejumlah pihak mendesak agar Pemkab Samosir bersikap lebih tegas dan tidak membiarkan pelanggaran aturan tata ruang serta perizinan terjadi secara terang-terangan.

Jika dibiarkan, hal ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi kepatuhan hukum di Kabupaten Samosir.(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bedah Teknologi OpenClaw: AI Agent yang Mulai Digunakan untuk Automasi Sistem Digital

9 Maret 2026 - 06:42 WIB

Cara Membuat Itinerary Liburan di Indonesia agar Perjalanan Lebih Efektif

9 Maret 2026 - 06:37 WIB

PT Tau Aja Digital Indonesia Akan Luncurkan Platform SIMI, Solusi Pembuatan Website Semudah Mendesain di Canva

9 Maret 2026 - 06:36 WIB

Satreskrim Narkoba Polres Serdang Bedagai Gerak Cepat Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pantai Cermin

5 Maret 2026 - 17:07 WIB

Di Bulan Suci Ramadhan, Judi Diduga Tetap Beroperasi di Deli Serdang, Warga Nilai Kapolres Tak Peduli

24 Februari 2026 - 10:45 WIB

Trending di Kriminal