Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Polres Samosir Buka Kartu! Narkoba, Illegal Logging, Pencurian hingga Dugaan Kejahatan Seksual Anak Diungkap Geger! Bus Wisatawan Masuk Permukiman Warga di Boho Samosir, 26 Penumpang Terluka Kapolres Binjai AKBP Bimo Moernanda Persempit Ruang Gerak Pengedar Sabu, Satu Pria Diamankan Kapolres Binjai Anjangsana dan Berikan Tali Asih kepada Personel yang Sakit Menahun Bambang Sah Nahkodai DPD FTI 1973 Sumut Periode 2026–2031, Kibarkan Roda-Roda Organisasi di Daerah Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal

Pendidikan

Bangunan di Desa Sianting-Anting Diduga Tak Kantongi PBG, Nekat Lanjutkan Konstruksi Meski Disegel Pemkab

badge-check


					Bangunan di Desa Sianting-Anting Diduga Tak Kantongi PBG, Nekat Lanjutkan Konstruksi Meski Disegel Pemkab Perbesar

Bedahkasus.com, Samosir-Sebuah bangunan dua lantai dengan luas sekitar 500 meter persegi di Desa Sianting-Anting, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, menuai sorotan tajam dari masyarakat,” Selasa (19/8/2025).

Pasalnya, meski sudah ditertibkan dan disegel oleh Pemerintah Kabupaten Samosir, pemilik bangunan atas nama inisial RD masih nekat melanjutkan proses pembangunan tanpa mengindahkan aturan yang berlaku.

Pantauan media di lokasi menunjukkan, tidak ada satupun dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin mendirikan bangunan yang terpampang sebagaimana diwajibkan oleh regulasi.

Spanduk penyegelan yang sebelumnya dipasang oleh petugas Pemkab Samosir juga tampak diabaikan, sementara aktivitas pembangunan tetap berjalan.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Samosir mengonfirmasi bahwa permohonan izin bangunan memang pernah diajukan pada 14 Maret 2025.

Namun hingga saat ini, berkas persyaratan yang diminta masih belum dilengkapi oleh pemilik.

Akibatnya, proses penerbitan PBG tidak bisa diproses lebih lanjut.Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait ketegasan penegakan aturan di lapangan.

Warga sekitar menyayangkan lemahnya efek penyegelan yang dilakukan Pemkab Samosir, sebab praktik pembangunan tanpa izin tetap berlangsung tanpa hambatan.

Sejumlah pihak mendesak agar Pemkab Samosir bersikap lebih tegas dan tidak membiarkan pelanggaran aturan tata ruang serta perizinan terjadi secara terang-terangan.

Jika dibiarkan, hal ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi kepatuhan hukum di Kabupaten Samosir.(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Ruang Belajar Menuju Profesi, PERATIN Membuka Jalan bagi Calon Advokat Muda

16 September 2026 - 11:59 WIB

Strategi Pengiriman Barang dari Medan untuk Mendukung Distribusi Bisnis

14 September 2026 - 10:09 WIB

OTT KPK di Unsoed Momen KPK Telisik Kasus Dugaan Korupsi Obyek Kebondalem, Purwokerto

7 September 2026 - 11:26 WIB

Program MBG Polresta Deli Serdang Menjangkau Pelajar hingga Balita

29 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Lapas Pemuda Kelas III Langkat Gerak Cepat Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Ilegal, Tegaskan Komitmen Zero Halinar

19 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Trending di Pendidikan