Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Imigrasi Belawan Kawal Deportasi Tiga WN China, Tegaskan Penegakan Hukum Keimigrasian Secara Profesional dan Humanis Imigrasi Belawan Perkuat Sinergi dengan Pendawa di Puncak Milad ke-27 Kapolres Binjai Pimpin Giat Audit dan Pengawasan SPPG di Sendang Rejo Diduga Bandar Sabu Diciduk di Warung, 4 Paket 0,65 Gram dan Timbangan Elektrik Diamankan Polres Samosir Buka Kartu! Narkoba, Illegal Logging, Pencurian hingga Dugaan Kejahatan Seksual Anak Diungkap Geger! Bus Wisatawan Masuk Permukiman Warga di Boho Samosir, 26 Penumpang Terluka

Pendidikan

Polres Samosir Tindak Tegas Anggota yang Diduga Langgar Etika dan Disiplin

badge-check

Bedahlasus.com, Samosir– Kepolisian Resor (Polres) Samosir mengambil langkah tegas terhadap salah satu anggotanya, Bripda RYS, yang diduga melakukan pelanggaran etika, moral, dan disiplin sebagai anggota Polri,Senin (4/8/25).

Dugaan pelanggaran ini mencuat usai beredarnya sebuah video yang viral di media sosial TikTok dan menuai perhatian luas dari publik.

Video tersebut diunggah melalui akun TikTok milik istri Bripda RYS, dengan nama pengguna Raline, dan menampilkan tindakan yang dianggap tidak pantas serta dinilai bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan.

Konten tersebut memicu kekhawatiran masyarakat karena berpotensi merusak citra dan integritas Polri.

Kasi Propam Polres Samosir, IPDA Darmono Samosir, S.H., menyampaikan bahwa Unit Pengamanan Internal (Paminal) Polres Samosir segera melakukan penelusuran setelah video itu beredar luas.

Hasil temuan langsung dilaporkan kepada Kepala Bidang Propam Polda Sumut serta Kapolres Samosir, AKBP Rina Frillya.

“Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bripda RYS tidak hanya mencoreng etika dan moral sebagai anggota Polri, tetapi juga melanggar disiplin internal yang berlaku.

Video yang bersangkutan telah menyebar secara masif di media sosial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ungkap IPDA Darmono.

Sebagai bentuk penegakan disiplin, Sie Propam Polres Samosir telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/342/VIII/2025/SI PROPAM. Proses hukum pun langsung dijalankan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi, klarifikasi terhadap terduga pelanggar, serta pengumpulan barang bukti berupa rekaman video dan tangkapan layar dari akun TikTok terkait.

Bripda RYS telah dikenakan sanksi Penempatan Khusus (Patsus) dan saat ini telah dilimpahkan ke Subbid Wabprof Bidpropam Polda Sumut untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

IPDA Darmono menegaskan bahwa Polres Samosir tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran, terutama yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran oleh siapapun, termasuk anggota kami sendiri. Proses akan dijalankan secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Menanggapi kasus ini, Kapolres Samosir AKBP Rina Frillya,turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Ia memastikan bahwa Polres Samosir akan terus menjaga integritas dan profesionalisme, serta memperkuat pengawasan terhadap perilaku anggotanya.

“Kepercayaan masyarakat adalah hal utama. Kami akan terus menjaga marwah institusi melalui penegakan kode etik dan disiplin secara konsisten,” tegas Kapolres.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Bandar Sabu Diciduk di Warung, 4 Paket 0,65 Gram dan Timbangan Elektrik Diamankan

22 September 2026 - 16:53 WIB

Dari Ruang Belajar Menuju Profesi, PERATIN Membuka Jalan bagi Calon Advokat Muda

16 September 2026 - 11:59 WIB

Strategi Pengiriman Barang dari Medan untuk Mendukung Distribusi Bisnis

14 September 2026 - 10:09 WIB

OTT KPK di Unsoed Momen KPK Telisik Kasus Dugaan Korupsi Obyek Kebondalem, Purwokerto

7 September 2026 - 11:26 WIB

Program MBG Polresta Deli Serdang Menjangkau Pelajar hingga Balita

29 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Trending di Pendidikan