Bedahkasus.com, Samosir-Dalam kasus data akta otentik dugaan Pemalsuan yang dilaporkan Bilmar Sidabutar, Hari ini Kepolisian resort samosir ( POLRES SAMOSIR ) secara resmi telah memberikan undangan pertamanya kepada Pelapor setelah menunggu waktu kurang lebih 40 hari.
Diketetahui,Nomor Sp Gas /456/VII/Reskrim,tanggal 28-juli-2025 ditanda tangani oleh AKP Edward Sidauruk selaku Kasat Reskrim Polres Samosir beserta cap berstempel.
Juga disebutkan isi dalam surat tersebut ,agar saudara datang pada ruangan unit Tipidter untuk dimintai keterangannya dan menemui Penyelidik AIPTU Martin Habensony Aritonang selaku Ps Kanit Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Samosir Cq Brigadir Ruden Turnip pada pukul 09:00 wib.
” Iya hari ini saya sudah mendapatkan surat undangan dari Polres Samosir kemarin,tapi surat undangan itu melalui via seluler saya dikirimkan.
Untuk surat itu memang resmi, tapi tidak ada amplop suratnya hanya dengan via seluler aja dan di suruh hadir pada hari jumat tanggal 1 Agustus 2025 jam 09:00 wib,”ujarnya.
Mohon doa dari teman-teman lah iya,agar sekiranya keadilan itu bisa ditegakkan serta nama baik saya bisa dipulihkan,”ahirinya singkat pada awak media saat dikonfirmasi perihal surat undangan tersebut.
Salah satu personil Polres Samosir menyampaikan”Konfirmasi sama humas aja bang, langsung bang”,tulisnya lewat via kontak seluler yang diterima oleh bedahkasusnews saat dikonfirmasi perihal surat undangan tersebut.
Saat disinggung atas nama siapa
” Pak Gunawan Situmorang bang,”tambahnya salah satu personil Polres Samosir via selulernya.
Sementara itu bedahkasus.com sudah berupaya untuk mengkonfirmasi perihal kebenaran undangan tersebut kepada Humas Polres Samosir namun belum ada jawaban yang resmi hingga pemberitaan ini sampai dimeja redaksi.
(Tim).











