Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Polsek Medan Tuntungan Berhasil Ungkap Pelaku Residivis, Sudah 6 Kali Terlibat Aksi Pencurian Ketua DPD LSM Suara Masyarakat Sumut Ridwan Adenan Sibarani Angkat Bicara Begini Respons Cepat Polsek Medan Tuntungan Atas Laporan Judi, Hasilnya Nihil Calon Jaksa Tewas Terseret Arus Saat Kejar Tersangka Korupsi di Asahan Gudang Penampung CPO Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Pasar Vlll Desa Manunggal, Labuhan Deli Polisi Tenteng Laras Panjang dan Menyita Barang Bukti 1,8 Ton, Pemilik APMS Pancur Batu Membantah Tidak Bersalah, Begini Sanggahannya !

advertorial

Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice

badge-check


					Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice Perbesar

Bedahkasus.com, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah menyelesaikan 27 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang berasal dari 28 Kejari dan 8 Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Sumut.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH dalam keterangan persnya, Senin (30/6/2025) menyampaikan bahwa penyumbang perkara RJ terbesar adalah Kejaksaan Negeri Samosir dengan 5 perkara dan disusul Kejari lainnya dengan jumlah perkara bervariasi dari 3 hingga 1 perkara.

“Penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif ini dilakukan secara berjenjang dan memenuhi syarat berdasarkan Perja No 15 tahun 2020, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta,” paparnya.

Adre menegaskan apabila berdasarkan pelacakan secara online pelaku sudah pernah melakukan tindak pidana, maka upaya penerapan RJ tidak bisa dilanjutkan.

“Penyelesaian perkara dengan pendekatan RJ, pada awalnya dilakukan oleh jaksa fasilitator dengan melihat esensi dari perkara tersebut. Contohnya perkara penganiayaan antara abang beradik atau antara ayah dengan anak. Apabila perkara ini dilanjutkan dan salah satu harus masuk penjara, dampaknya di kemudian hari adalah dendam berkepanjangan,” paparnya.

Dengan adanya upaya hukum damai menerapkan Perja No 15 Tahun 2020, kata Adre W Ginting maka hubungan antara tersangka dan korban bisa diperbaiki dan dikembalikan seperti semula.

“Penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif ini bertujuan untuk mengembalikan keadaan ke semula, menciptakan harmoni di tengah masyarakat dan yang terpenting adalah tersangka dan korban berdamai, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” paparnya.

Dari 27 perkara yang sudah diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, lanjut Adre W Ginting tidak tertutup kemungkinan masih akan bertambah hingga akhir tanun 2025.

“Penerapan Perja No.15 Tahun 2020 lebih mengedepankan esensi dan hati nurani dari jaksa fasilitator atau jaksa penuntut umumnya. Penyelesaian perkara dengan humanis juga menggali kearifan lokal dan sistem penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wakil Jaksa Agung Sampaikan Asistensi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK

30 Juni 2025 - 14:49 WIB

Menyambut HUT Bhayangkara ke-79  Polsek Medan Tuntungan Menggelar kegiatan Bantuan Sosial di Panti Asuhan

23 Juni 2025 - 09:58 WIB

Perbatasan Jorong Oauh Anok dan Jorong Lubuk Tabuan Kenagarian pangkalan Kota Baru Kabupaten 50 Kota Dipenuhi Tumpukan Sampah

22 Juni 2025 - 05:13 WIB

Kajati Sumut Kunker Ke Kejari Dairi, Motivasi Seluruh Jajaran Berpacu Raih WBBM

20 Juni 2025 - 01:11 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan dan Sosial untuk 2.000 Warga Belawan

17 Juni 2025 - 03:50 WIB

Trending di advertorial