Bedahkasus.com, Deli Serdang – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menanggapi adanya dugaan pelangganggaran penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU 14.20311.23 yang terletak di Jalan Besar Deli Tua Desa Aji Baho, Kecamatan Biru – Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam keterangan resminya, Pertamina Sumbagut Imam Mohamad menandaskan bahwa pihak Pertamina melarang SPBU untuk menimbun, memperjual belikan BBM bersubsidi menggunakan wadah jeriken maupun mobil modifikasi.
Dikatakan oleh Imam Mohamad bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan pihaknya. Tambahnya, jika masih ditemukan adanya pelanggaran tersebut maka pihak pertamina akan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Salah satu contoh sanksinya adalah penghentian pasokan sementara kepada SPBU tersebut, hingga SPBU tersebut melakukan pembenahan mekanisme penyaluran BBM Subsidi kata Imam Mohamad dalam siaran resminya, Senin (23/06/2025).
Disinggung, mengenai kapan pihak Satgas Migas Pertamina Sumbagut akan turun untuk melihat langsung ke lokasi guna melakukan investigasi mendalam?
Pertamina Sumbagut Imam Mohamad belum memberikan tanggapan mengenai hal tersebut.
Dilain sisi, dikonfirmasi kepada Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan
mengenai adanya dugaan pelanggaran hukum tentang dugaan penimbunan BBM bersubsidi pemerintah itu, akan tetapi Kombes Pol Ferry Walintukan juga belum menanggapi persoalan tersebut hingga berita ini dimuat oleh redaksi.
Sebelumnya, hasil investigasi kru awak media di SPBU 14.20311.23 yang terletak di Jalan Besar Deli Tua Desa Aji Baho, Kecamatan Biru – Biru ditemukan adanya dugaan penyelewengan BBM bersubsidi pemerintah.
Hasil pantauan wartawan pada hari Selasa (17/06/2025) tampak sejumlah mobil maupun sepeda motor modifikasi berjejer mengantri untuk mendapatkan bahan bakar jenis pertalite maupun jenis solar yang disubsidi pemerintah itu.
Tampak dalam satu angkutan mampu membawa belasan wadah berupa kaleng bekas cat, maupun jerigen. Dideretan paling belakang tampak mobil modifikasi juga bersiap mendapatkan BBM Subsidi pemerintah itu.
Ironisnya, terduga para mafia BBM ini seolah sudah memiliki kerjasama yang kuat. Terbukti para terduga mafia BBM tersebut nampak mengisi wadah masing – masing dengan mengoperasikan selang nojel sendiri – sendiri. Sewaktu wadah telah terisi penuh, si terduga mafia BBM tersebut lantas membayarkan tagihan tanpa disertai barcode dan lainnya sebagaimana aturan pertamina mengenai penggunaan BBM bersubsidi pemerintah.
Informasi lainnya dihimpun oleh kru wartawan, bahwa SPBU 14.20311.23 yang berada di Jalan Besar Deli Tua Desa Aji Baho sudah terbiasa dengan pemandangan praktik langsir BBM diwilayah ini.
Mobil langsir yang kerab melangsir minyak di SPBU tersebut milik inisial MNR dan NZR yang bergudang di Belawan Medan Utara. Padahal, diketahui gudang tersebut sebelumnya juga telah digerebek oleh Kejatisu dan team Bais dari Mabes.
Sementara itu, kru awak media yang mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada pihak management SPBU 14.20311.23. Akan tetapi kru awak media belum berhasil menemui penanggungjawab dilokasi.
(Tim).