Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Libur Lebaran Hari Ketiga, Lalu Lintas Serdang Bedagai Terpantau Kondusif Petugas Pos Yan Polres Serdang Bedagai Kembalikan Tas Hilang Warga, Isi Rp301 Ribu Utuh Siaga Tanpa Henti! Brimob Polda Sumut Kawal Ketat Arus Mudik Lebaran di Sibolga dalam Operasi Ketupat Toba 2026 Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar Pemuda Marga Silima Kota Medan Salurkan 2.000 Paket Sembako Sambut Idul Fitri Ramadan Penuh Berkah: STM Nasional Wartawan Santuni Puluhan Anak Yatim di Masjid Al-Ikhlas

HUKUM

Mulianya Hati Korban Memaafkan Orang yang Menabraknya di Jalan Lintas Sipirok-Arse

badge-check


					Mulianya Hati Korban Memaafkan Orang yang Menabraknya di Jalan Lintas Sipirok-Arse Perbesar

Bedahkasus.com, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Aspidum Kejati Sumut Imanuel Rudy Pailang, SH,MH bersama Kajari Tapanuli Selatan Muhammad Indra Muda Nasution, SH,MH dan para Kasi pada Aspidum kembali mengajukan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif dari Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Selasa (10/6/2025) kepada JAM Pidum Kejagung RI Prof. Asep Nana Mulyana yang diwakili Direktur E pada JAM Pidum dan dikuti secara virtual oleh Kasi Pidum Kejari Tapsel beserta jaksa fasilator.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, ada pun perkara yang diajukan berasal dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dengan tersangka atas nama Khoiruddin Harahap melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU. RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kronologis perkaranya, lanjut Adre W Ginting, Sabtu, tanggal 14 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB Tersangka mengemudikan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Kapsul BB 1567 XF datang dari arah Kecamatan Arse menuju arah Sipirok bersama isteri Tersangka sehabis menjalani operasi tumor payudara di Medan.

Kemudian, Tersangka melintas di Jalan Umum Sipirok – Arse KM 06-07 Kelurahan Bunga Bondar, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan dengan kecepatan sekira 30-40 Km/Jam, kondisi jalan menurun, cuaca dalam keadaan cerah, pandangan bebas, dan arus lalu lintas tergolong sepi, namun Tersangka yang dalam keadaan lelah dan mengantuk sehingga Tersangka tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya kemudian menabrak Saksi korban Harnawati Lubis yang sedang berjalan pada posisi badan jalan di sebelah kiri menuju arah pasar Sipirok bersama dengan Saksi Irna Kusumawati Pane, sehingga Saksi Korban Harnawati Lubis terjatuh dan mengalami luka lalu Tersangka langsung menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.

Selanjutnya Tersangka bersama masyarakat langsung membawa Saksi Korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Sipirok untuk mendapatkan perawatan di RSUD Sipirok selanjutnya dirujuk ke Grand Medistra Lubuk Pakam.

Seiring waktu berjalan, lanjut Adre W Ginting perkaranya bergulir sampai ke Kajari Tapanuli Selatan dan oleh jaksa fasilitator dilakukan mediasi dan diperoleh kesepakatan Tersangka bersedia mengganti biaya pengobatan Saksi Korban, dan Saksi Korban memaafkan permintaan maaf dari Tersangka.

“Alasan dilakukan penyelesaian perkara, Tersangka merupakan tulang punggung keluarga, Tersangka juga sedang merawat istrinya yang mengalami sakit tumor payudara dan membutuhkan perawatan secara intensif ke Medan, Tersangka berkelakuan baik dan tidak pernah membuat kegaduhan di lingkungan masyarakat, Tersangka tidak pernah melakukan tindak pidana berdasarkan penelusuran di SIPP dan CMS,” paparnya.

Mulianya hati korban mau memaafkan perbuatan tersangka, lanjut Adre W Ginting telah membuka ruang terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat. Dimana, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan ke depan akan berhati-hati dalam mengemudikan kendaraan.

“Penyelesaian perkara dengan pendekatan Perja No. 15 Tahun 2020, dimana tersangka dan korban saling memaafkan dan disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, penyidik dan jaksa fasilitator,” tegasnya.

(Ris).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi, Diduga sejumlah Kendaraan Jadi Barang Bukti

17 Maret 2026 - 17:16 WIB

Skandal Lingkungan? Gudang Oplosan Oli di Sidomulyo Diduga Beroperasi di Tengah Permukiman

17 Maret 2026 - 10:58 WIB

Diduga Gudang Oplosan Oli Beroperasi di Permukiman Warga Sidomulyo, Pernah Terjadi Ledakan hingga Picu Protes Masyarakat

14 Maret 2026 - 10:26 WIB

PLN Sumut Tanggapi Dugaan Tambang Bitcoin Ilegal di Medan, Ini Responnya

10 Maret 2026 - 11:27 WIB

Terungkap! Jaringan Tambang Bitcoin Diduga Gunakan Listrik Curian di Sejumlah Titik Kota Medan dan Sekitarnya

7 Maret 2026 - 15:32 WIB

Trending di HUKUM