Bedahkasus.com, Samosir– Seorang oknum perangkat desa Sarimarihit kecamatan sianjur mula-mula kabupaten Samosir dilaporkan oleh warganya di polres Samosir,” Kamis (5/6/25).
Warga yang berdomisili di desa sarimarihit tersebut dalam laporannya pada aparat penegak hukum diketahui perihal dugaan pemalsuan adminitrasian data tanah warga tersebut.
Warga desa Sarimarihit Inisial ML menurutkan kepada awak media mengatakan, Benar saya telah melaporkan aparat desa inisial DN ke Polres Samosir karena dia telah mengakui tanah mertua saya adalah miliknya,”ucapnya.
Tanah yang dikuasainya itu adalah tanah mertua saya dan semua orang disinipun tau bahwasanya itu milik mertua saya, jangan karena dia perangkat desa bisa sesuka hati untuk mengatakan punya dia,”terangnya.
Dalam keterangannya di kantor desa dan didepan aparat desa lainnya diakui DN bahwasanya tanah itu punya mertua saya dan dikatakan dia bahwasanya tanah itu telah digadaikan mertua saya semasa hidupnya kepada dia.
Lalu saya katakan kepada dia jika memang itu telah digadai mana surat gadainya namun dia tak bisa membuktikannya kepada saya, dari dahulu mertua saya tidak pernah mengadaikan tanah kepada siapa pun seingat saya,kini tiba-tiba bisa ada surat gadai jangan menciptakan data palsu,”katanya.
Saya sangat berharap kepada aparat Penegak hukum khususnya polres Samosir agar kiranya laporan saya ini bisa menjadi atensi Ibu Kapolres agar kiranya keluarga saya yang lainnya tidak menjadi korban seperti saya ini cukuplah hanya saya,”harapnya.
Sementara Kepala Desa Sarimarihit Mariden Simbolon saat awak media mencoba konfirmasi hingga saat ini belum dapat memberikan keterangan resmi terkait hal kebenaran informasi tersebut hingga pemberitaan ini sampai dimeja redaksi
(Tim).











